SuaraBanten.id - Viral curhatan seorang pria di Tangerang yang harus mengeluarkan uang Rp 500 ribu untuk biaya mutasi kendaraan roda dua miliknya membuat pihak Samsat Cikokol angkat bicara.
Sebelumnya diberitakan Suara.com seorang pria bernama Alwan mengunggah kekecewaaanya atas pelayanan mutasi kendaraannya di wilayah Samsat Cikokol di akun Facebook miliknya.
"Hati-hati urus mutasi di Samsat Cikokol Tangerang. Tadi kena getok biaya urus cabut berkas dari Tangerang Kota ke Tangerang Kabupaten," buka Alwan seperti diberitakan Suara.com pada Kamis (03/10/2019).
"Diminta Rp 500 ribu tanpa kuitansi resmi. Padahal urus sendiri tanpa calo dan di loket resmi pula. Setelah Saya cek di web, ternyata hanya Rp 150 ribu," tulisnya.
Baca Juga: Curhatan Pria di Tangerang, Mutasi Kendaraan Disuruh Bayar Rp 500 Ribu
Selain dikenakan biaya lebih mahal dari aslinya, waktu pemrosesan pun lebih lama. Tertera pada kuitansi, Alwan harus menunggu hingga sekitar satu setengah bulan.
Petugas Samsat Cikokol Kota Tangerang yang dikonfirmasi Suara.com mengklarifikasi unggahan yang viral di medsos tersebut. Pamin TU Samsat Cikokol Iptu Harmanto mengatakan sudah menghubungi pemilik kendaraan Muhamad Alwan Dasuki untuk meminta keterangan terkait postingannya di media sosial jejaring Facebook.
"Pagi ini, pemilik berkas kendaraan atas nama M Alwan Dasuki sudah bertemu kami dan saling menjelaskan terkait permasalahan yang sempat diposting di laman facebook nya," kata Harmanto pada Suara.com Senin (7/10/2019).
Ditambahkan Harmanto, ada kesalahpahaman antara Alwan dan anggota di loket mutasi luar daerah. Saat itu, lanjutnya, kendaraan yang akan dimutasi cabut berkas dari Samsat Cikokol Polda Metro Jaya ke Samsat Balaraja Polda Banten itu ternyata pajaknya tidak berlaku selama dua tahun.
"Sehingga biaya dimaksud adalah untuk proses pembayaran PNBP Mutasi luar daerah dan denda pajaknya," kata dia.
Baca Juga: Senyampang Perluasan Ganjil Genap, Samsat Jakarta Utara Periksa STNK
Hermanto menyebut biaya yang dikeluarkan Alwan merupakan biaya wajib yang memang seharusnya dibayarkan.
"Biaya yang dimaksud adalah total biaya dari PNBP Mutasi luar daerah sebesar Rp 150 ribu dengan bukti terlampir dan biaya denda pajak selama dua tahun dari kendaraan itu," tambahnya.
Sementara Alwan, kata Hermanto, telah menyadari yang diunggahnya itu sebagai sebuah kesalahpahaman dengan petugas di Samsat Cikokol Kota Tangerang.
Ia mengatakan usai diberikan keterangan petugas, terkait permasalahan biaya yang dikeluhkannya melalui telepon, Alwan langsung menghapus postingan yang sempat disebarkan juga ke beberapa grup komunitas otomotif.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Berita Terkait
-
ACC Resmikan Kantor Cabang Syariah Perluas Layanan di Gorontalo
-
Perjalanan 30 Tahun BYD Dari Jual Mobil Bensin Hingga Bertenaga Listrik Murni
-
Aturan Kendaraan Berat Masuk Wilayah Kota dan Jam Operasional
-
Sebelum Mobil Listrik, Ada Kendaraan Bertenaga Anjing! Sejarah Kelam Cynosphere yang Terlupakan
-
Wamen ESDM Apresiasi Langkah PLN Group Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen
-
5 Produk yang Dijual di Blibli
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
-
TPA Rawa Kucing Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Seperti Batu Bara
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir