Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 07 Oktober 2019 | 15:27 WIB
Mutasi Kendaraan di Tangerang. (Facebook/Alwan)

SuaraBanten.id - Viral curhatan seorang pria di Tangerang yang harus mengeluarkan uang Rp 500 ribu untuk biaya mutasi kendaraan roda dua miliknya membuat pihak Samsat Cikokol angkat bicara.

Sebelumnya diberitakan Suara.com seorang pria bernama Alwan mengunggah kekecewaaanya atas pelayanan mutasi kendaraannya di wilayah Samsat Cikokol di akun Facebook miliknya.

"Hati-hati urus mutasi di Samsat Cikokol Tangerang. Tadi kena getok biaya urus cabut berkas dari Tangerang Kota ke Tangerang Kabupaten," buka Alwan seperti diberitakan Suara.com pada Kamis (03/10/2019).

"Diminta Rp 500 ribu tanpa kuitansi resmi. Padahal urus sendiri tanpa calo dan di loket resmi pula. Setelah Saya cek di web, ternyata hanya Rp 150 ribu," tulisnya.

Baca Juga: Curhatan Pria di Tangerang, Mutasi Kendaraan Disuruh Bayar Rp 500 Ribu

Selain dikenakan biaya lebih mahal dari aslinya, waktu pemrosesan pun lebih lama. Tertera pada kuitansi, Alwan harus menunggu hingga sekitar satu setengah bulan.

Petugas Samsat Cikokol Kota Tangerang yang dikonfirmasi Suara.com mengklarifikasi unggahan yang viral di medsos tersebut. Pamin TU Samsat Cikokol Iptu Harmanto mengatakan sudah menghubungi pemilik kendaraan Muhamad Alwan Dasuki untuk meminta keterangan terkait postingannya di media sosial jejaring Facebook.

"Pagi ini, pemilik berkas kendaraan atas nama M Alwan Dasuki sudah bertemu kami dan saling menjelaskan terkait permasalahan yang sempat diposting di laman facebook nya," kata Harmanto pada Suara.com Senin (7/10/2019).

Ditambahkan Harmanto, ada kesalahpahaman antara Alwan dan anggota di loket mutasi luar daerah. Saat itu, lanjutnya, kendaraan yang akan dimutasi cabut berkas dari Samsat Cikokol Polda Metro Jaya ke Samsat Balaraja Polda Banten itu ternyata pajaknya tidak berlaku selama dua tahun.

"Sehingga biaya dimaksud adalah untuk proses pembayaran PNBP Mutasi luar daerah dan denda pajaknya," kata dia.

Baca Juga: Senyampang Perluasan Ganjil Genap, Samsat Jakarta Utara Periksa STNK

Hermanto menyebut biaya yang dikeluarkan Alwan merupakan biaya wajib yang memang seharusnya dibayarkan.

"Biaya yang dimaksud adalah total biaya dari PNBP Mutasi luar daerah sebesar Rp 150 ribu dengan bukti terlampir dan biaya denda pajak selama dua tahun dari kendaraan itu," tambahnya.

Sementara Alwan, kata Hermanto, telah menyadari yang diunggahnya itu sebagai sebuah kesalahpahaman dengan petugas di Samsat Cikokol Kota Tangerang.

Ia mengatakan usai diberikan keterangan petugas, terkait permasalahan biaya yang dikeluhkannya melalui telepon, Alwan langsung menghapus postingan yang sempat disebarkan juga ke beberapa grup komunitas otomotif.

Kontributor : Muhammad Iqbal

Load More