Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 06 September 2019 | 15:51 WIB
Ilustrasi orang memegang pisau. (Shutterstock)

Atas perbuatannya, FM terjerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setidak-tidaknya hukuman 20 tahun penjara. (Antara).

Load More