Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 06 September 2019 | 15:51 WIB
Ilustrasi orang memegang pisau. (Shutterstock)

SuaraBanten.id - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung masih menggali motif tersangka berinisial FM (29), perempuan yang menikam bayinya hingga tewas. 

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai mengatakan, FM diketahui menjadi pelaku tunggal kasus pembunuhan anak pertamanya itu. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian.

"Iya masih dalam (proses) pemeriksaan," kata Rifai, Jumat (6/9/2019).

Saat menjalani pemeriksaan, katanya, FM mengaku mendapat bisikan gaib untuk melancarkan aksi keji tersebut. Karena itu, polisi pun turut memanggil ahli kejiwaan untuk mendapat pencerahan dalam pendalaman motif FM.

Baca Juga: Mayat Isya Membusuk Awalnya Dicurigai Warga Bangkai Tikus

Untuk mengungkap kasus ini, dia mengatakan, polisi memeriksa empat saksi untuk melengkapi bahan pemeriksaan. Sementara, saksi berinisial B yang merupakan suami FM belum bisa menjalani pemeriksaan.

"Yang bersangkutan (suami FM) masih mengurus almarumah anaknya. Kita belum dapat mintakan keterangannya," kata dia.

Sedangkan dari hasil penyelidikan sementara, Rifai mengungkapkan, suami FM sedang tidak berada di rumah saat pembunuhan terjadi. Keterangan tersebut, berasal dari informasi para saksi yang telah diperiksa.

"Suami tidak ada di lokasi kejadian, yang bersangkutan berada di luar," kata dia.

Sebelumnya, FM ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri, Senin (2/8/2019).

Baca Juga: Cewek Tanpa Busana Ditemukan Sudah Jadi Mayat di Kebun Timun

FM diduga membunuh anaknya dengan cara menusukkan pisau dapur ke tubuh bayinya yang baru berusia tiga bulan. Aksi keji yang dilakukan FM tersebut terjadi di kediamannya, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Minggu (1/8).

Atas perbuatannya, FM terjerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setidak-tidaknya hukuman 20 tahun penjara. (Antara).

Load More