SuaraBanten.id - Polres Metro Tangerang akhirnya membekuk pelaku penyiraman air keras terhadap seorang guru ngaji di Desa Pangkalan, Kecamatan Paku Haji Kabupaten Tangerang.
Pelaku diringkus petugas di Pulau Untung Jawa usai pelariannya selama beberapa hari.
Selain itu, petugas juga mengungkap sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan Hasanudin. Pelaku Romli yang merupakan otak dari pembunuhan tersebut mengakui perbuatan kejinya.
"Alasannya ingin membunuh korban karena seringkali dituduh sebagai penyebab renggangnya hubungan korban dengan sang istri berinisial Y, yang tak lain adalah mantan kekasihnya. Kami menangkap dia di Pulau Untung Jawa," kata Kapolsek Teluk Naga AKP Dodi Abdulrohman di Mapolres Metro Tangerang pada Selasa (3/9/2019).
Kata Dodi, pelaku juga dituduh sering bertemu dengan sang istri. Terlebih, sebelumya sempat ada kedekatan diantara keduanya.
"Kemudian pelaku juga kerap dituduh kalau dia suka membawa kabur Y. Lantaran, setiap keduanya (korban dan sang istri) bertengkar, Y ini pasti lari dari kontrakan di Desa Kebon Kuda dan diduga dibawa kabur pelaku," katanya.
Dodi mengemukakan pelaku Romli juga memiliki keinginan untuk kembali bersama Yatimah. Hal tersebut menurut dia setelah keduanya memiliki kedekatan khusus selama beberapa tahun.
"Itu juga yang membuat R ingin membunuh korban, dibantu dengan rekannya berinisial AG yang masih berusia 16 tahun ini," kata dia.
Atas dasar tersebut, kata Kapolsek, keduanya mulai melancarkan aksinya dan merencanakan pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Guru Ngaji Tewas Disiram Air Keras Kekasih Gelap Istrinya
Dalam pemeriksaan itu juga, AG yang berperan sebagai ekskutor mengaku hanya membantu pelaku lantaran rasa solidaritas antara teman satu perkumpulan. Selain itu, AG juga dijanjikan sejumlah bayaran, jika berhasil menyiram korban tepat ditubuhnya.
"Dia ini dijanjikan uang, makanya mau bantu juga, terlebih si R ini senior di tongkrongan kawasan Desa Pangkalan," ujarnya.
R, pelaku penyiraman air keras Hasanudin sudah rencanakan aksinya enam bulan lalu.
"Pertama itu dia mau melancarkan aksinya tanggal 22 Agustus malam hari tepatnya Pukul 22.30 WIB. Saat itu dia mau membunuh korban di perempatan desa pangkalan," ungkap Dodi.
Neskipun sudah membawa zat air keras yang menjadi alat pembunuhan korban rupanya aksi R dengan AG pelaku lainnya gagal. Selanjutnya R mendapat kabar bahwa target akan mengisi pengajian di majelis ta'lim setempat pada Kamis (29/9/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana dan pengeroyokan, Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 17 ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini