SuaraBanten.id - Polres Metro Tangerang akhirnya membekuk pelaku penyiraman air keras terhadap seorang guru ngaji di Desa Pangkalan, Kecamatan Paku Haji Kabupaten Tangerang.
Pelaku diringkus petugas di Pulau Untung Jawa usai pelariannya selama beberapa hari.
Selain itu, petugas juga mengungkap sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan Hasanudin. Pelaku Romli yang merupakan otak dari pembunuhan tersebut mengakui perbuatan kejinya.
"Alasannya ingin membunuh korban karena seringkali dituduh sebagai penyebab renggangnya hubungan korban dengan sang istri berinisial Y, yang tak lain adalah mantan kekasihnya. Kami menangkap dia di Pulau Untung Jawa," kata Kapolsek Teluk Naga AKP Dodi Abdulrohman di Mapolres Metro Tangerang pada Selasa (3/9/2019).
Kata Dodi, pelaku juga dituduh sering bertemu dengan sang istri. Terlebih, sebelumya sempat ada kedekatan diantara keduanya.
"Kemudian pelaku juga kerap dituduh kalau dia suka membawa kabur Y. Lantaran, setiap keduanya (korban dan sang istri) bertengkar, Y ini pasti lari dari kontrakan di Desa Kebon Kuda dan diduga dibawa kabur pelaku," katanya.
Dodi mengemukakan pelaku Romli juga memiliki keinginan untuk kembali bersama Yatimah. Hal tersebut menurut dia setelah keduanya memiliki kedekatan khusus selama beberapa tahun.
"Itu juga yang membuat R ingin membunuh korban, dibantu dengan rekannya berinisial AG yang masih berusia 16 tahun ini," kata dia.
Atas dasar tersebut, kata Kapolsek, keduanya mulai melancarkan aksinya dan merencanakan pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Guru Ngaji Tewas Disiram Air Keras Kekasih Gelap Istrinya
Dalam pemeriksaan itu juga, AG yang berperan sebagai ekskutor mengaku hanya membantu pelaku lantaran rasa solidaritas antara teman satu perkumpulan. Selain itu, AG juga dijanjikan sejumlah bayaran, jika berhasil menyiram korban tepat ditubuhnya.
"Dia ini dijanjikan uang, makanya mau bantu juga, terlebih si R ini senior di tongkrongan kawasan Desa Pangkalan," ujarnya.
R, pelaku penyiraman air keras Hasanudin sudah rencanakan aksinya enam bulan lalu.
"Pertama itu dia mau melancarkan aksinya tanggal 22 Agustus malam hari tepatnya Pukul 22.30 WIB. Saat itu dia mau membunuh korban di perempatan desa pangkalan," ungkap Dodi.
Neskipun sudah membawa zat air keras yang menjadi alat pembunuhan korban rupanya aksi R dengan AG pelaku lainnya gagal. Selanjutnya R mendapat kabar bahwa target akan mengisi pengajian di majelis ta'lim setempat pada Kamis (29/9/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana dan pengeroyokan, Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 17 ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
-
Kronologi Lengkap Kasus Ojek di Pandeglang: Dari Kecelakaan Maut Jalan Rusak Hingga Gugatan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mantan Kasir Bukit Cilegon Asri Tilap DP Nasabah Rp653 Juta, Begini Modusnya