SuaraBanten.id - Polres Metro Tangerang akhirnya membekuk pelaku penyiraman air keras terhadap seorang guru ngaji di Desa Pangkalan, Kecamatan Paku Haji Kabupaten Tangerang.
Pelaku diringkus petugas di Pulau Untung Jawa usai pelariannya selama beberapa hari.
Selain itu, petugas juga mengungkap sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan Hasanudin. Pelaku Romli yang merupakan otak dari pembunuhan tersebut mengakui perbuatan kejinya.
"Alasannya ingin membunuh korban karena seringkali dituduh sebagai penyebab renggangnya hubungan korban dengan sang istri berinisial Y, yang tak lain adalah mantan kekasihnya. Kami menangkap dia di Pulau Untung Jawa," kata Kapolsek Teluk Naga AKP Dodi Abdulrohman di Mapolres Metro Tangerang pada Selasa (3/9/2019).
Kata Dodi, pelaku juga dituduh sering bertemu dengan sang istri. Terlebih, sebelumya sempat ada kedekatan diantara keduanya.
"Kemudian pelaku juga kerap dituduh kalau dia suka membawa kabur Y. Lantaran, setiap keduanya (korban dan sang istri) bertengkar, Y ini pasti lari dari kontrakan di Desa Kebon Kuda dan diduga dibawa kabur pelaku," katanya.
Dodi mengemukakan pelaku Romli juga memiliki keinginan untuk kembali bersama Yatimah. Hal tersebut menurut dia setelah keduanya memiliki kedekatan khusus selama beberapa tahun.
"Itu juga yang membuat R ingin membunuh korban, dibantu dengan rekannya berinisial AG yang masih berusia 16 tahun ini," kata dia.
Atas dasar tersebut, kata Kapolsek, keduanya mulai melancarkan aksinya dan merencanakan pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Guru Ngaji Tewas Disiram Air Keras Kekasih Gelap Istrinya
Dalam pemeriksaan itu juga, AG yang berperan sebagai ekskutor mengaku hanya membantu pelaku lantaran rasa solidaritas antara teman satu perkumpulan. Selain itu, AG juga dijanjikan sejumlah bayaran, jika berhasil menyiram korban tepat ditubuhnya.
"Dia ini dijanjikan uang, makanya mau bantu juga, terlebih si R ini senior di tongkrongan kawasan Desa Pangkalan," ujarnya.
R, pelaku penyiraman air keras Hasanudin sudah rencanakan aksinya enam bulan lalu.
"Pertama itu dia mau melancarkan aksinya tanggal 22 Agustus malam hari tepatnya Pukul 22.30 WIB. Saat itu dia mau membunuh korban di perempatan desa pangkalan," ungkap Dodi.
Neskipun sudah membawa zat air keras yang menjadi alat pembunuhan korban rupanya aksi R dengan AG pelaku lainnya gagal. Selanjutnya R mendapat kabar bahwa target akan mengisi pengajian di majelis ta'lim setempat pada Kamis (29/9/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana dan pengeroyokan, Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 17 ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping
-
WNA Pakistan Viral Mengamuk Pakai Bambu di Ciledug, Imigrasi Tangerang Ungkap Kondisinya
-
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Injak Al-Qur'an: Ada yang Memerintah, Ada yang Melakukan