SuaraBanten.id - MF, seorang desersi TNI AD dengan pangkat terakhir prajurit kepala (praka), ditangkap polisi lantaran mencuri 26 kendaraan roda dua dari wilayah yakni, Cijeruk dan Cikande di Kabupaten Serang, Banten.
Pelaku MF diketahui beraksi dengan rekannya berinisial MH. Namun saat beraksi, MH ketahuan warga dan menjadi sasaran amuk massa. Saat petugas kepolisian datang dan membawa pelaku ke rumah sakit, korban MH meninggal di perjalanan. Sedangkan, MF ditangkap pihak kepolisian saat melarikan diri dan dilumpuhkan dengan timah panas.
Modus keduanya membawa senapan angin, seolah-olah akan berburu burung di areal persawahan dan pepohonan di bantaran Sungai Ciujung, kawasan Cijeruk dan Cikande.
"Bawa senapan angin, seolah-olah berburu, ketika ada sasaran yang meninggalkan kendaraannya di kebun. Dia beraksi menggunakan kunci leter T dan gerindra," kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan saat ditemui di kantornya pada Rabu (28/08/2019).
Gerinda yang dibawanya, untuk memotong gembok yang terpasang di sepeda motor sebagai kunci ganda.
"Gerinda digunakan untuk melepaskan kunci gembok. Tertangkap di Cikande, di kos kosannya," jelasnya.
Setelah penangkapan, pihak kepolisian melakukan komunikasi dengan bekas kesatuan MF untuk memastikan status tersangka yang sudah dipecat dari tentara.
"Kita sudah komunikasikan dengan kesatuannya dan sudah inkrakh sejak 2017. Ada 26 barang bukti yang kita sita," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku MF dikenakan Pasal 363 KUHP dengan masa hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Curi Motor Pakai Seragam Polisi, Arief dan Komplotannya Diringkus Polisi
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Ratusan Kilometer Tanpa Alas Kaki: Kisah Sarip dan Samid, Kakak Beradik Badui Penjual Madu Odeng
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Samsung Galaxy S26 Series Hadir sebagai AI Phone Andal untuk Aktivitas Harian 2026
-
6 Fakta Vonis Eks Anggota DPRD Kota Serang Wahyu Papat dalam Kasus Penggelapan Tanah
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri