Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 22 Agustus 2019 | 13:12 WIB
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

SuaraBanten.id - Seorang wanita berinisial D (23) tak menyangka akan berakhir diperkosa saat meminta bantuan HAP (24), rekan lelakinya untuk pindah indekos. Parahnya, aksi rudapaksa itu terjadi setelah korban dicekoki minuman keras oleh HAP.

Aksi pemerkosaan itu terjadi setelah korban yang sudah dalam kondisi mabuk berat dibawa HAP ke apartemen Paragon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Senin (5/8/2019) lalu.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pemerkosaan itu terjadi setelah HAP memberikan kasur dan selimut, lalu mengajak korban untuk jalan.

“Tersangka HAP awalnya memberikan kasur dan selimut ke D, lalu setelah, itu D diajak muter-muter terlebih dahulu dan menawarkan obat nafsu makan dan minuman keras merek Soju. Setelah mabuk, D dibawa ke apartemen Paragon ,” kata Ferdy seperti dikutip dari Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (22/8/2019).

Menurut Ferdy, tersangka berdalih kepada D bahwa minuman keras merk soju tersebut adalah ramuan untuk menggemukkan badan. Setelah itu sontak saja si D langsung meminumnya bersamaan dengan obat nafsu makan.

Baca Juga: Kejam! Yogi Bunuh Gadis ABG Pakai Cangkul dan Perkosa Jasadnya

“Sesampainya tiba di apartemen itu, lantaran si D dalam kondisi mabuk, tersangka HAP menggendongnya sampai pada kamar yang disewanya sebesar Rp 100 ribu per 3 jam. Setelah itu HAP langsung membuka semua baju korban dan mencium-cium leher dan bibirnya,” kata dia.

Ferdy melanjutkan, saat diciumi itu korban sempat sadar dan berontak, namun tersangka mengancam dan memegangi tangannya sehingga tidak bisa berbuat apa-apa. Dan setelah itu tersangka langsung menyetubuhi D.

“Atas kejahatannya itu pelaku dijerat tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” katanya.

Load More