SuaraBanten.id - Seorang Penjaga Pasar Ciruas Kabupaten Tangerang, Banten dibacok preman yang sehari-hari menarik pungutan liar terhadap pedagang di pasar tersebut. Pembacokan yang menimpa Sanusi oleh Rudi Setiawan dilakukan sebanyak lima kali dan dilakukan di dalam pasar.
Dari informasi yang dihimpun, pembacokan tersebut bermula saat Rudi diprovokasi perkataan temannya, Andi Muhammad Alif. Andi menyampaikan bahwa Rudi akan dibunuh oleh Sanusi. Kepada petugas, Rudi mengaku awalnya tidak menggubris pernyataan Andi, namun emosi Rudi terpancing dengan provokasi Andi.
Tak hanya membacok Sanusi sebanyak lima kali, korban juga dianiaya dengan cara dipukuli dan ditendang pada beberapa bagian tubuhnya.
"Saya enggak tahu kenapa mau dibunuhnya, cuma dibilang sama Andi itu kalau saya mau dibunuh sama Sanusi (korban). Awalnya saya bilang 'ah cuma ngomong doang paling itu sih'. Kata Andi, kalau kamu enggak berani biar saya aja yang turun. Akhirnya saya berani turun. Iya korban hoaks," kata Rudi saat ditemui di Mapolsek Ciruas Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (30/07/2019).
Baca Juga: Istri Bacok Suami di Sukabumi, Pelaku Terancam Diusir dari Kampung
Pihak kepolisian hingga saat ini sudah mengantongi identitas Andi Muhamaf Alif. Dia diduga menarik pungutan liar (pungli) di Pasar Ciruas. Andi diduga tersinggung dengan Sanusi yang menegurnya karena aktivitas tersebut.
"Tersangka (Andi Muhamad Alif/DPO) ini melakukan pungutan terhadap pedagang, kemudian ditegur keamanan pasar (Sanusi). Teguran disampaikan lewat DPO, tersangka DPO menyampaikan pelaku (Rudi Setiawan) akan di habis. Kemudian pelaku melakukan penganiayaan ke korban," kata Kapolsek Ciruas Kompol Priyatri Winoto, ditempat yang sama, Selasa (30/07/2019).
Andi yang diduga tersinggung kemudian memprovokasi Rudi. Hingga ahirnya Rudi membacok Sanusi yang berada di dalam pasar. Meski begitu, kekinian petugas kepolisian melakukan pengejaran terhadap DPO Andi Muhamad Alif, yang sudah diketahui keberadaannya.
"Berdasarkan keterangan sementara, (pembacokan) ini dilakukan spontan. Tidak dipengaruhi miras. Pasal yang dikenakan 170, ayat 2 dengan masa kurungan maksimal 9 tahun penjara. Kondisi korban luka berat, sekarang sudah beraktivitas," jelasnya.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Baca Juga: Istri Bacok Suami Pakai Kapak, Keluarga Korban Tak Mau Terima Pelaku KDRT
Berita Terkait
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
- Stefano Lilipaly Hattrick ke Gawang Emil Audero, Wajib Masuk Skuad Utama?
Pilihan
-
Bakal Debut Lawan China, Emil Audero Punya Kepercayaan Diri Tinggi!
-
BREAKING NEWS! Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Kongres PSSI, Ada Apa?
-
5 Rekomendasi Mobil Tangguh dan Murah, Cocok Buat Pemula yang Baru Belajar Nyetir!
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Pria Juni 2025, Harga Mulai Rp 8 Ribuan dan Wajah Makin Cerah!
-
Prediksi Timnas Indonesia vs China: Momen Sempurna untuk Menang, Garuda!
Terkini
-
Covid-19 Varian Omicron JN.1 Meningkat, Andra Soni Minta Masyarakat Lakukan Ini
-
Rumah Singgah Banten Bantu Ringannkan Beban Warga yang Berobat ke Jakarta
-
Empat Tersangka Kasus Kejahatan Seksual Anak di Banten Dibekuk
-
Wawalkot Tangsel Soroti Kasus Pelecehan Anak Difabel di Ciputat, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
5 Pejabat Berebut Kursi Sekda Banten Pengamat Singgung Transparansi Publik dan Ancaman Politisasi