SuaraBanten.id - Seorang Penjaga Pasar Ciruas Kabupaten Tangerang, Banten dibacok preman yang sehari-hari menarik pungutan liar terhadap pedagang di pasar tersebut. Pembacokan yang menimpa Sanusi oleh Rudi Setiawan dilakukan sebanyak lima kali dan dilakukan di dalam pasar.
Dari informasi yang dihimpun, pembacokan tersebut bermula saat Rudi diprovokasi perkataan temannya, Andi Muhammad Alif. Andi menyampaikan bahwa Rudi akan dibunuh oleh Sanusi. Kepada petugas, Rudi mengaku awalnya tidak menggubris pernyataan Andi, namun emosi Rudi terpancing dengan provokasi Andi.
Tak hanya membacok Sanusi sebanyak lima kali, korban juga dianiaya dengan cara dipukuli dan ditendang pada beberapa bagian tubuhnya.
"Saya enggak tahu kenapa mau dibunuhnya, cuma dibilang sama Andi itu kalau saya mau dibunuh sama Sanusi (korban). Awalnya saya bilang 'ah cuma ngomong doang paling itu sih'. Kata Andi, kalau kamu enggak berani biar saya aja yang turun. Akhirnya saya berani turun. Iya korban hoaks," kata Rudi saat ditemui di Mapolsek Ciruas Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (30/07/2019).
Pihak kepolisian hingga saat ini sudah mengantongi identitas Andi Muhamaf Alif. Dia diduga menarik pungutan liar (pungli) di Pasar Ciruas. Andi diduga tersinggung dengan Sanusi yang menegurnya karena aktivitas tersebut.
"Tersangka (Andi Muhamad Alif/DPO) ini melakukan pungutan terhadap pedagang, kemudian ditegur keamanan pasar (Sanusi). Teguran disampaikan lewat DPO, tersangka DPO menyampaikan pelaku (Rudi Setiawan) akan di habis. Kemudian pelaku melakukan penganiayaan ke korban," kata Kapolsek Ciruas Kompol Priyatri Winoto, ditempat yang sama, Selasa (30/07/2019).
Andi yang diduga tersinggung kemudian memprovokasi Rudi. Hingga ahirnya Rudi membacok Sanusi yang berada di dalam pasar. Meski begitu, kekinian petugas kepolisian melakukan pengejaran terhadap DPO Andi Muhamad Alif, yang sudah diketahui keberadaannya.
"Berdasarkan keterangan sementara, (pembacokan) ini dilakukan spontan. Tidak dipengaruhi miras. Pasal yang dikenakan 170, ayat 2 dengan masa kurungan maksimal 9 tahun penjara. Kondisi korban luka berat, sekarang sudah beraktivitas," jelasnya.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Baca Juga: Istri Bacok Suami di Sukabumi, Pelaku Terancam Diusir dari Kampung
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Waspada! Banten Dominasi Daftar 10 Wilayah Terpanas di Indonesia Versi BMKG
-
Pesan Wali Kota Cilegon di Hari Idul Fitri 1447 H, Perkuat Kemenangan Spiritual
-
Muhammadiyah Lebak Lebaran Lebih Awal, Cek 5 Titik Lokasi Shalat Id di Rangkasbitung dan Sekitarnya
-
Warga Tangerang Catat! Ini Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah 1447 H