SuaraBanten.id - Seorang Penjaga Pasar Ciruas Kabupaten Tangerang, Banten dibacok preman yang sehari-hari menarik pungutan liar terhadap pedagang di pasar tersebut. Pembacokan yang menimpa Sanusi oleh Rudi Setiawan dilakukan sebanyak lima kali dan dilakukan di dalam pasar.
Dari informasi yang dihimpun, pembacokan tersebut bermula saat Rudi diprovokasi perkataan temannya, Andi Muhammad Alif. Andi menyampaikan bahwa Rudi akan dibunuh oleh Sanusi. Kepada petugas, Rudi mengaku awalnya tidak menggubris pernyataan Andi, namun emosi Rudi terpancing dengan provokasi Andi.
Tak hanya membacok Sanusi sebanyak lima kali, korban juga dianiaya dengan cara dipukuli dan ditendang pada beberapa bagian tubuhnya.
"Saya enggak tahu kenapa mau dibunuhnya, cuma dibilang sama Andi itu kalau saya mau dibunuh sama Sanusi (korban). Awalnya saya bilang 'ah cuma ngomong doang paling itu sih'. Kata Andi, kalau kamu enggak berani biar saya aja yang turun. Akhirnya saya berani turun. Iya korban hoaks," kata Rudi saat ditemui di Mapolsek Ciruas Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (30/07/2019).
Baca Juga: Istri Bacok Suami di Sukabumi, Pelaku Terancam Diusir dari Kampung
Pihak kepolisian hingga saat ini sudah mengantongi identitas Andi Muhamaf Alif. Dia diduga menarik pungutan liar (pungli) di Pasar Ciruas. Andi diduga tersinggung dengan Sanusi yang menegurnya karena aktivitas tersebut.
"Tersangka (Andi Muhamad Alif/DPO) ini melakukan pungutan terhadap pedagang, kemudian ditegur keamanan pasar (Sanusi). Teguran disampaikan lewat DPO, tersangka DPO menyampaikan pelaku (Rudi Setiawan) akan di habis. Kemudian pelaku melakukan penganiayaan ke korban," kata Kapolsek Ciruas Kompol Priyatri Winoto, ditempat yang sama, Selasa (30/07/2019).
Andi yang diduga tersinggung kemudian memprovokasi Rudi. Hingga ahirnya Rudi membacok Sanusi yang berada di dalam pasar. Meski begitu, kekinian petugas kepolisian melakukan pengejaran terhadap DPO Andi Muhamad Alif, yang sudah diketahui keberadaannya.
"Berdasarkan keterangan sementara, (pembacokan) ini dilakukan spontan. Tidak dipengaruhi miras. Pasal yang dikenakan 170, ayat 2 dengan masa kurungan maksimal 9 tahun penjara. Kondisi korban luka berat, sekarang sudah beraktivitas," jelasnya.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Baca Juga: Istri Bacok Suami Pakai Kapak, Keluarga Korban Tak Mau Terima Pelaku KDRT
Berita Terkait
-
Aksi Brutal di Jaksel: Pria Bacok Kekasih Gegara Tak Dibelikan HP, Polisi Buru Pelaku
-
Ngeri! 2 Emak-emak di Bengkulu Tewas Dibacok, Pembunuhnya Berkeliaran Siang Bolong
-
Ngeri! Cuma Berjarak 200 Meter dari Rumah, Pelajar SMP di Sukabumi Tewas Dibacok usai Pulang Sekolah
-
Ratusan Mahasiswa Ngamuk Hingga Bakar Motor Buntut Rekannya Dibacok OTK saat Beli Makan
-
Dua Suporter Jadi Korban Pembacokan Usai Pertandingan Persis Solo vs Persija Jakarta
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Memberdayakan UMKM untuk Daya Saing Global: Strategi Mikrofinansial BRI Menuju Pertumbuhan Ekonomi Inklusif 2025
-
Pabrik Pengolahan Sampah di Cilegon Terima Bantuan Rp102 Miliar dari Bank Dunia
-
Robinsar-Fajar Inventarisir Masalah Pendidikan di Cilegon Hingga Bentuk 'Sekolah Juare'
-
Pernah Jadi Anak Koin Hingga Tukang Semir, Munirudin Kini Jadi Orang Nomor Dua di Kemenag Cilegon
-
11 Warga Padarincang Jadi Tersangka! Polisi Ungkap Peran dalam Pembakaran Kandang Ayam