SuaraBanten.id - Sidang lanjutan kepemilikan ganja kering seberat 336 kilogram dengan terdakwa, Imron, telah sampai pada agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang Banten, Imron dituntut hukuman mati atas perbuatannya.
Penjagaan ketat dari aparat kepolisian terlihat selama persidangan tersebut. Sementara itu dari dalam ruang sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Panjaitan, JPU Erlangga membacakan tuntutannya.
"Menyatakan terdakwa yaitu Imron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Pindana hukuman Mati," ujar JPU Erlangga di PN Tangerang pada Kamis (25/7/2019).
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Nelson mengatakan hasil tuntutan oleh JPU akan berlanjut pada putusan sidang berikutnya.
"Terdakwa ada yang mau disampaikan? Tidak ada? Maka sidang lanjutan akan kita gelar minggu depan tanggal 29 Juli 2019 lah ya jangan lama-lama," kata Nelson.
Saat ditemui usai persidangan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Kota Tangerang Aka Kurniawan mengatakan dalam perkara tersebut, terdakwa tidak bisa mendapat keringanan hukuman. Terlebih lagi, kata Aka, tidak sedikit barang haram yang menjadi miliknya saat itu.
"Untuk terdakwa Imron ini, tidak ada faktor yang meringankan. Paling memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung progam pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika," ucapnya.
Selain itu Aka menyebut hukuman mati yang dituntut JPU PN Tangerang merupakan hal wajar atas kepemilikan 336 kilogram ganja kering siap edar ini.
Baca Juga: Usai Tangkap HF, Polres Lima Puluh Kota Sita 50 Kilogram Ganja Kering
"Tuntutan yang diberikan ke terdakwa sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 UU narkotika nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 111 ayat 2 UU narkotika nomor 35 tahun 2009," tukasnya.
Sebelumnya, Imron dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bekerjasama dengan Bea Dan Cukai Tipe C Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (31/1/2019). Saat itu ia tengah menjemput ganja kering yang dikirim melalui Terminal Kargo dari Aceh.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Konsumsi Susu Indonesia Masih Tertinggal, Kemasan Aseptik Jadi Kunci Distribusi MBG Hingga Pelosok
 - 
            
              Laba Rp41,2 Triliun dan Aset Tembus Rp2.100 Triliun, BRI Mantap Lanjutkan Strategi Buyback Saham
 - 
            
              Viral, Pegawai Puskesmas di Kota Serang Asyik Senam saat Pasien Antri Pelayanan
 - 
            
              Lantik 269 Pejabat Baru, Wali Kota Serang Minta ASN Rajin Turun ke Masyarakat
 - 
            
              14.000 Lebih Pengunjung Padati FLOII Expo 2025: Bukti Potensi Besar Industri Tanaman Hias Indonesia