SuaraBanten.id - Sidang lanjutan kepemilikan ganja kering seberat 336 kilogram dengan terdakwa, Imron, telah sampai pada agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang Banten, Imron dituntut hukuman mati atas perbuatannya.
Penjagaan ketat dari aparat kepolisian terlihat selama persidangan tersebut. Sementara itu dari dalam ruang sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Panjaitan, JPU Erlangga membacakan tuntutannya.
"Menyatakan terdakwa yaitu Imron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Pindana hukuman Mati," ujar JPU Erlangga di PN Tangerang pada Kamis (25/7/2019).
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Nelson mengatakan hasil tuntutan oleh JPU akan berlanjut pada putusan sidang berikutnya.
"Terdakwa ada yang mau disampaikan? Tidak ada? Maka sidang lanjutan akan kita gelar minggu depan tanggal 29 Juli 2019 lah ya jangan lama-lama," kata Nelson.
Saat ditemui usai persidangan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Kota Tangerang Aka Kurniawan mengatakan dalam perkara tersebut, terdakwa tidak bisa mendapat keringanan hukuman. Terlebih lagi, kata Aka, tidak sedikit barang haram yang menjadi miliknya saat itu.
"Untuk terdakwa Imron ini, tidak ada faktor yang meringankan. Paling memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung progam pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika," ucapnya.
Selain itu Aka menyebut hukuman mati yang dituntut JPU PN Tangerang merupakan hal wajar atas kepemilikan 336 kilogram ganja kering siap edar ini.
Baca Juga: Usai Tangkap HF, Polres Lima Puluh Kota Sita 50 Kilogram Ganja Kering
"Tuntutan yang diberikan ke terdakwa sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 UU narkotika nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 111 ayat 2 UU narkotika nomor 35 tahun 2009," tukasnya.
Sebelumnya, Imron dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bekerjasama dengan Bea Dan Cukai Tipe C Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (31/1/2019). Saat itu ia tengah menjemput ganja kering yang dikirim melalui Terminal Kargo dari Aceh.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Bawa-bawa Logo Koperasi di Pesan Kesehatan, Strategi Komunikasi Pemasaran Aqua Menuai Kritik
-
Aktivitas Galian Tanah di Desa Nanggung Kopo Dipantau Ketat Polisi
-
Kecemburuan Berujung Brutal, Kedi Golf Jadi Korban Penganiayaan di Tangerang
-
PIK2 Soroti Pentingnya Pengalaman Nyata di Tengah Gempuran Konten Media Sosial
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2