Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 23 Juli 2019 | 17:35 WIB
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi melakukan konferensi pers penangkapan Topik di Markas polres Serang kota pada Selasa (23/7/2019). [Suara.com/Yandhi Deslatama]

SuaraBanten.id - Setelah sempat buron kurang lebih dua bulan, Aidil Fitriansyah alias Topik (35) pelaku pembacokan terhadap istrinya sendiri, Y (30) di Kecamatan Padarincang Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap polisi.

Topik ditangkap di wilayah Sungai Rotan, Kota Palembang Sumatera Selatan saat bekerja sebagai sopir.

Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi mengemukakan pelaku ditangkap setelah pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

"Penangkapan kita dibantu oleh anggota dari Polsek Sungai Rotan, Palembang. Karena mereka yang mengetahui wilayah dan kondisi masyarakat," kata AKBP Firman Affandi, Kapolres Serang Kota, saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Selasa (23/07/2019).

Baca Juga: Bunuh Istri hingga Ususnya Terburai, Sang Suami Kabur sambil Gendong Anak

Dikemukakan Firman, kejadian pembacokan yang berakhir pada tewasnya Y, terjadi pada Rabu (15/5/2019). Kejadian tersebut bermula, saat korban Y meminta uang ke Topik untuk membeli makanan buka puasa dan susu anaknya. Namun, Topik tersulut emosi hingga keduanya cekcok mulut pada Selasa (14/5/2019).

Saat pertengkaran tersebut, Y meminta cerai ke suaminya. Saat sedang kalut, Topik kemudian pergi keluar rumah dan mengambil golok yang berada di bengkel tak jauh dari rumah kontrakannya.

Malam itu juga, Topik mengasah golok yang didapatnya hingga tajam. Sekira Pukul 22.00 WIB, Topik kembali ke rumah kontrakannya dengan menenteng golok. Pun sesampainya di rumah kontrakan, pasangan suami istri tersebut kembali cekcok.

Tak jua mereda, pertengkaran tersebut berlanjut pada Rabu (15/7/2019) sekira Pukul 07.00 WIB. Saat emosi meluap pada Rabu siang, sekira pukul 12.30 WIB, Topik tega menjagal sang istri dengan sadis dihadapan lima anak-anaknya.

Usai membacok sang istri, pelaku kabur menggunakan motor pinjaman temannya. Kemudian motor tersebut dititipkan ke sebuah showroom mobil. Pun Topik melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan umum bermaksud menuju Lampung melalui pelabuhan di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.

Baca Juga: Bunuh Istri dan Tenggelamkan Bayinya saat Sahur, Aidil Akhirnya Ditangkap

Setelah menyeberang ke Lampung, Topik melanjutkan perjalanan ke Palembang menggunakan kendaraan umum.

"Pada saat ditangkap, tersangka Aidil kita datangi di tempat kerjanya, bekerja di suatu perusahaan sebagai supir. Saat diamankan (Topik) ada di mess kerjanya," jelasnya.

Sementara itu, Firman mengemukakan pembunuhan yang dilakukan Topik termasuk dalam pembunuhan berencana.

"Pembunuhan berencana. Karena tersangka sudah melakukan persiapan. Dia mempertajam goloknya," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 3, Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan dalam rumah tangga. Sekaligus junto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Yandhi Deslatama

Load More