Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 11 Juli 2019 | 21:18 WIB
Tim Pengacara Kenadziran Kesultanan Banten saat membacakan salinan putusan MA. (Suara.com/Yandhi).

SuaraBanten.id - Gelar Sultan Banten ke-18 milik Ratu Bambang Wisanggeni (BW) resmi dicabut oleh Mahkamah Agung (MA), berdasarkan putusannya bernomor 107 K/Ag/2019. Terkait putusan itu,

Keluarga Kenadziran Kesultanan Banten mengancam akan mempidanakan BW, jika masih menggunakan gelar tersebut.

"Dengan putusan kasasi ini, jelas gelar Sultan yang dia (BW) sandang itu di copot atau dibatalkan oleh MA. Kalau dia nanti masih memakai kata Sultan, atau Kesultanan Banten, maka kami akan melakukan tindakan pidana," kata Tubagus (Tb) Amri Wardhana, kuasa hukum Kenasziran Kesultanan Banten, kepada awak media di Hotel Flamengo, Kota Serang, Banten, Kamis (11/07/2019).

Diakui Tb. Amri, putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, yang membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Serang, bahwa Ratu BW merupakan keturunan terkuat sekaligus Sultan Banten ke-18 dari trah Sultan Safiudin, Sultan Banten terahir.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana Rp 200 Juta, Sultan Banten Dilaporkan ke Polisi

Masih dalam salinan putusan MA, Ratu BW pun diminta membayar uang persidangan sebesar Rp 500 ribu.

Wadah bagi keturunan keluarga dari Sultan Banten di akui Tb Amri sudah ada, bernama Forum Dzuriyat Kesultanan Banten. Sedangkan organisasi yang memelihara adat dan budayanya, bernama Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten.

"Ada forumnya Dzuriyat Kesultanan Banten, itu wadah resminya. Untuk kebudayaannya ada Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten," jelasnya.

Pihak Kesultanan Banten akan mensosialisasikan keputusan MA ke seluruh Keraton di Nusantara, dan juga institusi pemerintahan.

"Kami akan sosialisasikan ke seluruh pemerintah, instansi dan keraton di nusantara, bahwa BW bukan lah Sultan," ujarnya.

Sementara itu, Ratu BW mengaku tidak terpengaruh dengan putusan MA dan tetap akan memakai gelar Sultan Banten dalam kehidupan sehari-harinya.

Ratu BW pun tidak takut dipidanakan oleh Kenadziran Kesultanan Banten. Lantaran gelar Sultan bukan dalam ranah hukum positif, melainkan gelar yang diberikan oleh masyarakat.

"Kalau MA atau pengadilan, bukan ranah nya memberhentikan Sultan. Artinya mereka tidak ikut campur di urusan nasab ini. Dukungan dari ulama, kasepuhan dan lain-lain, ya memang saya ini lah penerus nya. Enggak masalah bagi kita. Nasabnya jelas dan saya akan meneruskan Kesultanan Banten," kata BW, melalui sambungan selulernya.

BW justru menuding Kenadziran Kesultanan Banten ketakutan kehilangan uang dari pengelolaan Masjid Agung Kesultanan Banten hingga makam para Sultan Banten, yang berada di Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

"Mereka takut merebut pengelolaan makam dan lain-lain nya kan. Perjuangan Kesultanan Banten sebagai entitas budaya, Insyaallah akan semakin kuat kami lakukan demi mengangkat marwah Banten khususnya dan Indonesia pada umumnya," jelasnya.

Kisruh gelar Sultan Banten ke-18 bermula di tahun 2016 silam. Saat itu, Pengadilan Agama (PA) Serang mengeluarkan putusan bahwa Ratu Bambang Wisanggeni sebagai pribadi yang memiliki pertalian darah terkuat ke Sultan Syafiudin, Sultan Banten terahir. Putusan itu berdasarkan putusan nomor nomor 316/Pdt.P/2016/PA.Srg pada 22 September 2016.

Kemudian Kenadziran Kesultnan Banten mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, hingga keluar putusan bernomor 17/Pdt.G/2018/PTA.Btn, tertanggal 13 Desember 2017, yang membatalkan putusan PA Serang.

Ratu Bambang Wisanggeni pun mengajukan banding ke MA pada 3 Mei 2018. Persidangan berjalan lama, hingga keluar putusan pada 12 Februari 2019 nomor 107 K/Ag/2019, yang memperkuat putusan PTA Banten.

Kontributor : Yandhi Deslatama

Load More