Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 04 Juli 2019 | 17:09 WIB
Ribuan buruh PT Krakatau Steel (KS) Cilegon, Banten saat menggelar demo. (Suara.com/Yandhi).

SuaraBanten.id - PT Krakatau Steel memastikan buruh yang menolak PHK massal beberapa waktu lalu adalah pegawai outsourcing. Mereka habis kontrak kerjanya.

Senior Corporate Comunication (Corcom) PT KS Vicky Muhamad Rosyad menjelaskan masa kontrak mereka habis Agustus 2019.

"Kontrak mereka habis di Agustus ini," kata Vicky Muhamad Rosyad saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).

Vicky pun mengungkapkan alasan mengapa perusahaan tidak memperpanjang kontrak pegawai outsourcing. Karena beberapa fasilitas produksi tidak beroperasi. Maka kontrak tidak diperpanjang.

Baca Juga: Tolak PHK Massal, Ribuan Buruh Blokir Akses Masuk Pabrik Krakatau Steel

PT Krakatau Steel saat ini tengah menjalankan program restrukturisasi agar kinerja perusahaan dapat kembali sehat dan berdaya saing. Restrukturisasi perusahaan yang dijalankan meliputi restrukturisasi hutang, restrukturisasi bisnis, dan restrukturisasi organisasi.

Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim, menegaskan tidak ada pemecatan hubungan kerja (PHK) massal kepada karyawannya seperti kabar yang ramai diberitakan.

“Jadi tidak benar ada PHK massal kepada karyawan Krakatau Steel. Restrukturisasi organisasi tidak selalu identik dengan PHK, ada banyak cara dalam perampingan struktur organisasi,” ungkap Silmy Karim dalam keterangan resminya.

Silmy Karim menambahkan, dalam hal menjalankan perampingan organisasi juga melibatkan anak-anak usaha KS Group. Program ini akan membuat unit-unit kerja di internal Krakatau Steel lebih optimal sehingga mampu menjalankan bisnis secara efisien dan lebih produktif.

Sementara anak perusahaan yang mendapat tambahan karyawan dari KS akan dapat mengembangkan bisnisnya untuk mendapatkan pasar dan pendapatan baru dari luar KS Group.

Baca Juga: Berkasus di KPK, Penahanan Petinggi Krakatau Steel Ditambah Sebulan Lagi

Pihak manajemen, menurut Silmy Karim, terus mengupayakan komunikasi yang harmonis dengan pikak terkait, khususnya serikat dan karyawan, pemerintah baik pusat maupun daerah, Kementerian BUMN, dan yang terkait dalam menjalankan program restrukturisasi ini. (Antara)

Load More