SuaraBanten.id - Seorang guru bimbel di Tangerang, Banten tega mencabuli anak didiknya dengan ancaman memberikan nilai jelek kepada sang siswi jika tidak memenuhi keinginannya.
Ancaman itu dilakukan Imam Baihaki (24) kepada anak didiknya sendiri JEA (15) yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Bahkan, Baihaki sudah melakukan aksi bejat itu selama dua tahun belakangan ini.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yuriko mengatakan keduanya bertemu setiap satu minggu sekali. Pertemuan keduanya berlangsung saat proses belajar mengajar.
"Korban sendiri adalah murid bimbel secara privat oleh tersangka, yang berstatus sebagai guru bimbel korban, les privat dilakukan selama satu minggu sekali, tersangka adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Tangsel," ujar Alex.
Baca Juga: Seprai Pink dan 3 Tisu Bekas Sperma Ungkap Jejak Purwanto Cabuli 50 Anak
Kata Alex, Imam telah melakukan pencabulan sejak menjadi guru bimbel korban, hampir dua tahun terakhir, tepatnya dari Juli 2017 sampai Mei 2019. Pencabulan dilakukan Imam di rumah korban di wilayah Serpong.
"Bimbelnya privat, seringnya di rumah korban. Mungkin pas bimbel, di kamar sendiri, belajar di kamar, dan orang tua di ruangan yang berbeda. Korban diancam nilainya jelek (jika tidak mau) dan diiming-imingi dengan hasil nilai yang bagus selama bimbel," ucapnya.
Peristiwa ini, lanjut dia, mulai terungkap ketika korban melapor pada orang tuanya karena merasakan sakit pada anusnya. Kesakitan tersebut terjadi akibat adanya pencabulan yang dilakukan pelaku.
"Saat itu korban melapor ke orangtuanya, dan langsung melapor ke kami," ucapnya.
Saat ini polisi masih mendalami motif Imam mencabuli korban. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Kepada polisi, Imam mengaku juga menjadi korban pencabulan sewaktu kecil.
Baca Juga: Polisi: Gadis Korban Pencabulan Ayah Kandung di Lebak Hamil 5 Bulan
"Akan kita periksa psikologis tersangka, karena dari interogasi tersangka, didapatkan fakta bahwa saat dulu tersangka waktu kecil, dia juga menjadi korban pencabulan. Inilah bahayanya kekerasan terhadap anak, menimbulkan trauma yang mendalam kepada anak, dan sangat sulit untuk kita hilangkan, sehingga perlu kerja sama dengan P2TP2A untuk menghilangkan trauma tersebut, sehingga anak tidak menjadi pelaku di kemudian hari," ujarnya.
Kata Alex, saat ini pihaknya tengah memproses lebih lanjut tersangka Imam. Dia mengaku dalam waktu dekat Imam sudah dapat disidangkan.
"Sedang pemberkasan. Insyaallah sebentar lagi kita kirim ke Kejaksaan Tangerang berkasnya," tukasnya.
Atas perbuatannya, Imam dikenakan Pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Saat ini dia masih ditahan di Polres Tangsel.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab