Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 02 Juli 2019 | 12:22 WIB
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

Kata Alex, saat ini pihaknya tengah memproses lebih lanjut tersangka Imam. Dia mengaku dalam waktu dekat Imam sudah dapat disidangkan.

"Sedang pemberkasan. Insyaallah sebentar lagi kita kirim ke Kejaksaan Tangerang berkasnya," tukasnya.

Atas perbuatannya, Imam dikenakan Pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Saat ini dia masih ditahan di Polres Tangsel.

Kontributor : Muhammad Iqbal

Baca Juga: Seprai Pink dan 3 Tisu Bekas Sperma Ungkap Jejak Purwanto Cabuli 50 Anak

Load More