Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 17 Juni 2019 | 19:57 WIB
Pelayanan pembuatan SKCK di Polres Serang Kota, Senin (17/6/2019). [Suara.com/Yandhi Deslatama]

SuaraBanten.id - Tingginya permintaan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pelayanan pembuatan surat keterangan tersebut di Polres Serang Kota, Provinsi Banten berlangsung hingga malam hari.

Meski pelayanan hingga malam hari, namun Warga Kota Serang yang membuat SKCK sudah ada yang mengantri sejak Pukul 08.00 WIB dan baru mendapatkan dokumennya usai maghrib atau sekitar pukul 18.30 WIB.

"Kalau berbicara capai itu pasti, karena lama nunggu. Tapi ini kan kewajiban sebagai konsumen," kata Warga Kelurahan Kebaharan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sadiri, saat ditemui di Markas Polres Serang Kota, Senin (17/06/2019).

Sementara itu, Warga Ciracas, Mulyati yang menunggu sejak pukul 10.00 WIB berharap pelayanan pembuatan SKCK bisa dipercepat, dengan menambah petugas di loket.

Baca Juga: Fokus Pemilu 2019, Pelayanan SIM dan SKCK di Bekasi Libur Hingga 20 April

"Mudah-mudahan kedepan pelayanan lebih cepat, agar kita tidak menunggu terlalu lama," ujar Mulyati, ditempat yang sama, Senin (17/06/2019).

Berdasarkan catatan Polres Serang Kota, dalam lima hari terakhir sebanyak 750 lembar SKCK diterbitkan.

"Buka pendaftaran mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB, namun pengambilan SKCK sampai dengan selesai," kata Kepala Urusan Administrasi Tata Usaha (Kaur Mintu) Satuan Intelijen Dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Serang Kota Aipda Siti Halimah, Senin.

Banyaknya pembuatan SKCK sebagai salah satu sarat mencari kerja, diperkirakan banyaknya pendatang ke Kota Serang yang ingin melepas status 'pengangguran'.

Siti memrediksi pembuatan SKCK akan terus membludak hingga Juli mendatang. Sehingga masyarakat diminta bersabar untuk dibuatkan SKCK.

Baca Juga: Polsek Ciracas Kembali Buka Layanan SKCK dan Pelaporan

"Kalau biasanya pelayanan hanya di jam kerja saja. Tapi ini karena banyak yang membuat, Jadi tetap kita layani sampai malam," jelasnya.

Kontributor : Yandhi Deslatama

Load More