Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Senin, 17 Juni 2019 | 10:47 WIB
Ilustrasi bocah kena tilang (Facebook @sigit febriadi)

SuaraBanten.id - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Serang, Banten resmi dibuka. Namun, banyak ditemui pelajar tingkat SMP yang mengenakan seragam putih biru, mengendarai sepeda motor.

Terkait itu, Kasatlantas Polres Serang Kota AKP Ali Rahman mengimbau pada orang tua untuk tidak mengizinkan anak yang belum memiliki SIM berpergian dengan membawa kendaraan pribadi.

"Kita imbau ke orang tua jangan mudah memeberikan kunci kendaraan bermotor ke anak, terutama mereka yang belum memiliki kelihaian mengemudi, dengan bukti kepemilikam SIM," kata AKP Ali Rahman, Kasatlantas Polres Serang Kota, Senin (17/06/2019).

Untuk diketahui, pada Jumat (14/6) lalu seorang pelajar tewaa tergilas truck kontainer di Jala Raya Serang-Cilegon, Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

Baca Juga: Digelar Dua Pekan, Sebanyak Inilah Surat Tilang dari Polda Metro Jaya

Sementara di salah satu SMK negeri di Kota Serang yang berdampingan lokasinya, terlihat pelajar berseragam lengkap SMP berboncengan membawa sepeda motor. Bahkan ada yang terlihat tidak mengenakan helem.

Melihat peristiwa tersebut, petugas kepolisian yang berada dilokasi langsung melakukan penilangan. Mereka dinilai belum cukup umur dan tidak melengkapi diri dengan alat keselamatan berkendara.

"Terkait kasus serupa, masih pelajar bawa kendaraan bermotor," terangnya.

Pihak kepolisian berharap orang tua meluangkan waktu mengantar bepergian anak-anaknya, dan tidak mudah memberikan izin mengendarai kendaraan bermotor.

"mungkin bisa dititipkan ke saudara, tetangga atau tukang ojek, sehingga mengurangi resiko bagi anak-anak," jelasnya.

Baca Juga: 13 Hari Gelar Operasi Ketupat, 12.610 Pengendara Ditilang Polisi di Jakarta

Kontributor : Yandhi Deslatama

Load More