Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Sabtu, 18 Mei 2019 | 13:58 WIB
Rilis kasus pembunuhan guru pengajian di Serang, Banten. (Suara.com/Yandhi)

Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 351 ayat 4 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Di sisi lain, Polres Serang Kota juga telah membentuk tim yang mengejar pelaku hoaks bahwa pelaku pembunuhan terhadap Ustaz Samsudin adalah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Isu itu disebar oleh beberapa akun ke media sosial dan sempat menjadikan heboh warga.

“Kami pastikan bahwa pelaku bukan anggota ormas atau partai tertentu. Pelaku dan korban sudah saling mengenal. Bahkan pelaku ini konon ngaji kepada korban,” kata Kapolres.

Baca Juga: Amalkan Ilmu Kebatinan, Romli Mengaku Kesurupan Bunuh Ustaz Samsuddin

Load More