SuaraBanten.id - Tim gabungan Satreskrim Polres Kota Tangerang dan Polsek Kresek membekuk tiga oknum wartawan. Pelaku berinisial RH, MIF, dan FIS itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda setelah mereka melakukan pemerasan terhadap Sekdes Jengkol, Muhammad Rafiudin.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan ketiga oknum wartawan dengan kartu pers Kobarkan News juga mengaku sebagai penyidik Tipikor Mabes Polri.
“Ketiga tersangka diamankan di dua lokasi terpisah di Balaraja, Tangerang dan Kota Bandar Lampung, setelah petugas mendapat pengaduan dari pejabat desa,” ungkap Sabilul Alif seperti diberitakan bantennews.com - jaringan Suara.com, Selasa (14/5/2019).
Alif menerangkan, tersangka RH dan MIF ditangkap sesaat menerima uang dari korban sebanyak Rp 100 juta. Penangkapan itu dilakukan tak jauh dari kantor Camat Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (10/5/2019).
Baca Juga: Cuaca Banten Hari Ini, Berawan dari Siang hingga Malam
Sedangkan satu pelaku lainnya yaitu FIS ditangkap di Jalan Merpati, Desa Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Alif menuturkan, kasus pemerasan diduga terjadi sekitar bulan Maret ini bermula ketika korban Rafiudin didatangi tersangka RH yang mengaku sebagai Ipda Ibrohim dan FIS yang mengaku sebagai AKP Ibnu Sianturi, penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri yang tengah mengusut penggunaan dana desa di Desa Jengkol.
Kemudian setelah pulang, dua oknum ini menelpon dan mengirim pesan WA kepada korban berisi permintaan agar mengirim uang agar kasus tersebut tidak dinaikkan ke penyidikan.
“Takut akan ancaman, korban menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku. Bahkan transfer uang dilakukan secara bertahap hingga mencapai Rp 700 juta rupiah,” ucap Alif.
Masih belum puas, para pelaku kembali menghubungi meminta korban untuk kembali mengirimkan uang sebesar Rp 100 juta. Merasa dirinya menjadi korban pemerasan, Sekdes ini akhirnya melaporkan kasus pemerasan ke Kepolisian Resort Kota Tangerang.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Banten Hari Ini, Bonus Resep Es Mentimun Biji Selasih
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Reskrim Unit II Kriminal Khusus langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Berita Terkait
-
Kasus Codeblu vs Clairmont, Polisi Segera Panggil R Buat Diperiksa
-
Kumpulan Aksi Kriminalitas Selama Lebaran di Jakarta, Maling Emas hingga Preman Minta Jatah
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Masa Penahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari, Nikita Mirzani Akan Lebaran di Penjara
-
Polisi Peras Miliar Rupiah Dana Sekolah: Korupsi Menggurita di Tubuh Polri?
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Ada 25 TPS Rawan di PSU Kabupaten Serang, Polisi Persiapkan Hal Ini
-
Bawaslu Kabupaten Serang Wanti-wanti Paslon Jelang PSU: Jangan Ada Pelanggaran
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
-
Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya