SuaraBanten.id - Tim gabungan Satreskrim Polres Kota Tangerang dan Polsek Kresek membekuk tiga oknum wartawan. Pelaku berinisial RH, MIF, dan FIS itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda setelah mereka melakukan pemerasan terhadap Sekdes Jengkol, Muhammad Rafiudin.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan ketiga oknum wartawan dengan kartu pers Kobarkan News juga mengaku sebagai penyidik Tipikor Mabes Polri.
“Ketiga tersangka diamankan di dua lokasi terpisah di Balaraja, Tangerang dan Kota Bandar Lampung, setelah petugas mendapat pengaduan dari pejabat desa,” ungkap Sabilul Alif seperti diberitakan bantennews.com - jaringan Suara.com, Selasa (14/5/2019).
Alif menerangkan, tersangka RH dan MIF ditangkap sesaat menerima uang dari korban sebanyak Rp 100 juta. Penangkapan itu dilakukan tak jauh dari kantor Camat Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (10/5/2019).
Sedangkan satu pelaku lainnya yaitu FIS ditangkap di Jalan Merpati, Desa Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Alif menuturkan, kasus pemerasan diduga terjadi sekitar bulan Maret ini bermula ketika korban Rafiudin didatangi tersangka RH yang mengaku sebagai Ipda Ibrohim dan FIS yang mengaku sebagai AKP Ibnu Sianturi, penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri yang tengah mengusut penggunaan dana desa di Desa Jengkol.
Kemudian setelah pulang, dua oknum ini menelpon dan mengirim pesan WA kepada korban berisi permintaan agar mengirim uang agar kasus tersebut tidak dinaikkan ke penyidikan.
“Takut akan ancaman, korban menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku. Bahkan transfer uang dilakukan secara bertahap hingga mencapai Rp 700 juta rupiah,” ucap Alif.
Masih belum puas, para pelaku kembali menghubungi meminta korban untuk kembali mengirimkan uang sebesar Rp 100 juta. Merasa dirinya menjadi korban pemerasan, Sekdes ini akhirnya melaporkan kasus pemerasan ke Kepolisian Resort Kota Tangerang.
Baca Juga: Cuaca Banten Hari Ini, Berawan dari Siang hingga Malam
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Reskrim Unit II Kriminal Khusus langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Dua tersangka yaitu RH dan MIF diamankan sesaat setelah menerima uang tak jauh dari kantor Camat Balaraja. Tersangka berikut barang buktinya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati informasi bahwa ada tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus pemerasaan tersebut. Setelah mendapat identitas pelaku, Tim Krimsus dan dan Reskrim Polsek Kresek yang dipimpinan Iptu M. Iqbal Wirada langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka FIS di Kota Bandar Lampung.
“Ketiga tersangka terancam kurungan 9 tahun penjara sesuai Pasal 378 KUHPidana dan/atau pasal 368 KUHPidana. Untuk barang bukti yang sudah kita amankan, di antaranya bukti transfer, mutasi rekening, 3 buah handphone, 2 buku tabungan, 4 kartu pers, satu koper serta 1 unit mobil,” terang Kapolres.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Awas Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Polda Banten Minta Nelayan dan Warga Pesisir Puasa Melaut Dulu
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati
-
Rahasia Suku Badui Jaga Hutan Lindung 3.100 Hektare Agar Banten Tak Diterjang Bencana