SuaraBanten.id - Kasus pornografi secara live (langsung) di media sosial yang melibatkan pasangan mesum berinisial AA dan M kini memasuki babak baru. Skandal seks sopir angkutan umum dan pengasuh bayi atau baby sitter itu bakal segera disidangkan setelah berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkasnya sudah lengkap dinyatakan P21," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Oka Nurmulia Hayatman seperti dikutip Bantenhits.com--jaringan Suara.com, Rabu (7/5/2019).
Dari hasil penyidikan, kata Oka, M dan AA mengaku telah berhubungan badan layaknya suami-istri dan ditayangkan langsung melalui aplikasi Bigo Live milik M dengan nama akun Safira. Keduanya nekat menayangkan adegan seks hanya agar viewers atau follower (pengikut) meningkat atau bertambah banyak.
“Jadi kalau viewers/follower nya banyak mereka akan mendapatkan Gift yang mana Gift itu bisa ditukar dalam bentuk uang. Yang mana jika sudah terkumpul 20 ribu gift bisa ditukarkan menjadi uang Rp2 juta,” kata Oka.
Kasus ini terungkap setelah keduanya digerebek polisi saat menginap selama dua hari di Hotel Teratai Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten pada akhir Desember 2018, lalu. Penggerebekan itu dilakukan setelah anggota polisi dari Polres Lebak mengenali lokasi saat keduanya bersenggama dan disiarkan secara langsung lewat aplikasi Bigo live
Atas perbuatannya itu, pasangan mesum itu telah meringkuk di penjara setelah berstatus tersangka. Keduanya dijerat pasal 29 atau 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi sub pasal 45 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tsamara Amany Geram Diserang Akun Palsu Berbau Pornografi dan Sudutkan KPU
-
Berkas Lengkap, Kerabat Prabowo Segera Jalani Sidang
-
KPAI : Konten Pornografi Sudah Masuk Ke Game Online yang Dimainkan Anak
-
200.000 Konten Pornografi di Bigo Live Diberantas
-
Polisi Akui Kesulitan Cari Penyebar Video Seks Brigadir Dewi
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Manfaatkan Situasi Toko Tutup, Kepala Minimarket di Cikande Coba Perkosa Kasir di Gudang
-
Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi
-
Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan