Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 03 Mei 2019 | 09:57 WIB
Ilustrasi Pemilu 2019. [Suara.com/Arief Hermawan P]

SuaraBanten.id - Sebanyak 136 kasus pelanggaran Pemilu 2019 ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten. Namun hanya tiga kasus yang masuk hingga ke ranah pidana.

"Yang kami tangani ada beberapa, model administrati, etik, pidana dan lainnya. Sebagian besar sudah selesai, baik diteruskan atau dihentikan. Yang dilanjutkan (pidana) ada tiga itu," kata komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir saat ditemui di kantornya, Jumat (03/05/2019).

Tiga pelanggaran yang masuk ke ranah pidana itu, pertama terkait kampanye di rumah ibadah. Kasusnya ditangani oleh Polres Serang dan kini sedang menunggu jadwal persidangan.

Kedua, pembukaan kotak suara dan pencoblosan surat suara di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Bawaslu Jabar Temukan 656 Pelanggaran Pemilu 2019

"ditemukan Panwascam dan saat ini dengan terduga mister X sedang dalam penyidikan," katanya.

lalu ketiga adalah, pelanggaran terkait pencoblosan surat suara di Ciloang, Kecamatan Cipocok, Kota Serang. Kasusnya ditangani oleh Polres Serang Kota.

"Terperiksa ada empat orang dan tahapnya saat ini sudah masuk ke tahapan penyidikan," ujarnya lagi.

Saat ini, ketiga kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2019 itu tengah menunggu keputusan hukum tetap melalui persidangan, hingga Bawaslu bisa memutuskan apakah terdapat keterlibatan caleg atau tim kampanye salah satu calon.

Jika para pelaku terdaftar sebagai timses salah satu calon, maka caleg tersebut bisa didiskualifikasi.

Baca Juga: Bahas Pelanggaran Pemilu, Kubu Prabowo Kumpul di Kertanegara Nanti Sore

"Ancamannya 1,5 tahun kurungan penjara. Terpidana selain terdaftar sebagai caleg, juga harus terdaftar sebagai pelaksana kampanye. Pelaksana kampanye harus terdaftar di KPU," imbuh dia.

Kontributor : Yandhi Deslatama

Load More