SuaraBanten.id - Calon anggota legislatif (Caleg) PDI Perjuangan bernama Muhamad Urip, dilaporkan lantaran diduga telah pengeroyokan terhadap SI (26), warga yang tinggal di Lingkungan Cikepuh, RT 2, RW 6, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Aksi pengeroyokan terjadi seusai SI mencoblos pada Rabu, 17 April 2019 sekitar 13.00 WIB di Madrasah Uswatun Hasanah. Pengeroyokan baru dilaporkan ke Polres Kota Serang pada Selasa (23/4/2019), kemarin.
SI menjelaskan, aksi pengeroyokan itu terjadi setelah dirinya dituduh Urip telah mencoblos surat suara sebanyak dua kali. Tuduhan itu disampaikan istri Urip, Hasnah.
SI yang tak terima dengan tuduhan tersebut, terlibat adu mulut dengan Hasnah. Setelah keributan mereda, SI kemudian pergi meninggalkan TPS.
“Saya dituduh telah mencoblos dua kali, padahal saya hanya duduk-duduk di TPS pada saat itu. Setelah terjadi keributan, saya di panggil ke sebuah madrasah oleh anak H. Muhammad Urip dan di sana sudah ada serta beberapa orang lain. Saya dipukul di bagian muka, kepala serta badan dengan tangan kosong oleh mereka,” kata SI seperti dilansir Bantenhits.com--jaringan Suara.com, Rabu (24/4/2019).
Saat pengeroyokan berlangsung, lanjutnya, Muhammad Urip ada di lokasi dan turut memukul dirinya.
SI menuturkan, setelah kejadian dia sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang dan melakukan visum.
"Pasca kejadian saya sudah melakukan visum dan melaporkan kejadian ini sebanyak dua kali ke pihak kepolisian, tapi dengan alasan tidak ada anggota saya diminta kembali tanggal 1 (Mei)," tuturnya.
Jajaran Polres Serang Kota saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini masih dalam tahap proses pengembangan. Apabila terbukti maka para pelakunya akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan tuduhan pengeroyokan.
Baca Juga: Ungguli Trump dan Putin, Jokowi Disebut Media Asing Pemimpin Terpopuler
Berita Terkait
-
Bermasalah, 56 TPS di Malang Terancam Gelar Penghitungan Suara Ulang
-
Pengawas Pemilu Dilempari Batu saat Temukan Kecurangan
-
Anis Meninggal Kena Serangan Jantung, Jaga TPS 3 Hari Tanpa Istirahat
-
Hindari Kecurangan, KPU Kota Surabaya Hitung Ulang Suara di 8.146 TPS
-
Cerita Petugas KPPS Stroke, Buta, sampai Meninggal saat Kawal Pemilu
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Pemerintah Jadi Mesin Utama Pendorong Pertumbuhan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
-
5 Untung Rugi Jay Idzes ke Torino: Lonjakan Karier atau Tantangan Berisiko?
-
Selamat Tinggal Mees Hilgers! FC Twente Tak Sabar Dapat Duit Rp120 Miliar
Terkini
-
Kejari Siapkan 10 Jaksa untuk Sidang Perdana Kasus Kadin Cilegon Minta Proyek
-
Halaman PN Serang Bergejolak, Solidaritas Warga "Kawal" Sidang Pembunuhan Penjaga BRILink
-
Cerita Tiga Perempuan Banten Melawan Kanker dan Kerasnya Hidup
-
3 Camat di Pandeglang Dilantik Jadi Pimpinan Dinas dan Badan Strategis
-
Catatan Empat Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang Soal DOB Tangerang Utara dan Tengah