Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 19 April 2019 | 15:32 WIB
Ilustrasi. (ANTARA Papua/Musa Abubar)

Karena NA merasa serangan fajar merupakan pelanggaran, lantas dia pun melapor kejadian itu, kepada pengawas pemilu setempat. Namun, sayang uang Rp 20 ribu sebagai barang bukti yang diterimanya melalui tokoh masyarakat pada saat itu telah habis dipakai untuk membeli rokok. Sehingga laporan itu dianggap mentah dan sulit untuk bisa diproses.

"Narimakeun abdi oge duitna dipake meuli rokok (diterima saya juga, uangnya dipakai membeli rokok)," katanya.

Sementara, Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Fauzi Ilham mengaku menemukan temuan serangan fajar di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang.

Saat ini, temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan akan segera dibahas dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Baca Juga: Jembatan Utama di Jalur Utama Penghubung Surabaya - Ngawi Ambrol

"Ada di Kecamatan Pagelaran temuan dan laporan, cuma lagi didalami dulu, karena kita butuh pendalaman. Nanti dalam waktu dekat di bahas dengan Gakkumdu yah,” katanya.

Load More