Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 19 April 2019 | 08:56 WIB
Ilustrasi logistik Pemilu 2019. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraBanten.id - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 24 Kampung Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, dilaporkan karena diduga berbuat curang dengan mencoblos surat suara sisa di Pemilu 2019.

Terkait itu, Bawaslu Kota Serang memberikan rekomendasi agar di TPS 24 dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Tapi kalau yang TPS 24 ini semua PSU. Kalau soal pidana ini masih lakukan pendalaman, kalau panwascam bisa dilarikan ke Gakkumdu,” kata Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi seperti diberitakan bantenhits.com - jaringan Suara.com, Kamis (18/4/2019) malam.

Komisioner Bawaslu Rudi Hartono menambahkan, pihaknya tidak hanya menemukan dugaan kecurangan di TPS 24 saja. Bawaslu juga memberikan rekomendasi agar dilakukan PSU di TPS 5 kampung Baru, Kelurahan Cipocok, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang. Rudi menyebut di TPS tersebut terdapat kendala penyelenggaraan pemilu tak sesuai dengan Standar Operasional (SOP).

Baca Juga: Sering Disebut Tak Lolos di Pileg, PAN Ingin Lembaga Survei Minta Maaf

“Untuk di TPS 5, karena ada tiga pemilih tidak ada di DPT dan di DPtb namun di bolehkan memilih, padahal yang bawa KTP seharusnya hanya boleh mencoblos di domisili asal,” kata Rudi.

Menurutnya, tiga pemilih tersebut jika mengacu data pada KTP berasal dari luar Banten, tiga-tiganya dari Provinsi DKI Jakarta.

“Ini ada unsur kelaian di KPPS sehingga ada tiga orang milih, dua orang surat suaranya sudah masuk kotak suara dan satu orang belum,” terangnya

Load More