Scroll untuk membaca artikel
M. Reza Sulaiman
Senin, 15 April 2019 | 05:19 WIB
Sejumlah petugas polisi usai autopsi mayat dalam karung di Pandeglang, Banten. (Dok. Polda Banten / Yandhi Deslatama)

"Dua orang ini ikut dari awal ketika para korban dan tersangka ikut pertemuan di daerah Binuangeun (Pandeglang). Kemudian ada beberapa rangkaian kegiatan dan komunikasi di situ," katanya.

Para pelaku pembunuhan, dikenakan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dan di ancam penjara seumur hidup.

Kontributor : Yandhi Deslatama

Baca Juga: Kemiripan 2 Mayat dalam Karung di Pandeglang, Ada Luka Sayatan di Perut

Load More