SuaraBanten.id - BNN Banten menangkap sipir Lapas Klas I Tangerang berinisial FD (28). Pemuda asal Cianjur itu diamankan setelah menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan FD bekerja sebagai kurir narkoba untuk HB (45) dan MM (32), napi di dalam penjara yang dijaganya.
Tantan menerangkan alur pengambilan narkoba, HB memesan sabu asal Cianjur yang dibawa oleh Dua kurir. Kemudian, meminta MM menghubungi FD agar mengambil pesanannya diparkiran Lapas.
"Rangkaiannya ada permintaan barang dari dalam Lapas, dibawalah oleh kurir dari Cianjur dua orang. Tiba di depan Lapas, dilakukan penangkapan BNNP," kata Tantan di Kota Serang, Rabu (10/4/2019).
Dua orang kurir tersebut berinisial AH (39) dan YS (34). Tantan mengatakan, setelah keduanya sampai di parkiran Lapas langsung menghubungi MM kalau telah sampai.
MM kemudian meberitahu FD untuk mengambil sabu seberat 100 gram yang ditaruh dekat ban mobil yang digunakan keduanya.
"Penangkapan di area parkir Lapas. Untuk menghubungkan kurir luar (AH dan YS) dengan (kurir) dalam, pakai oknum (FD) tadi," terangnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari BNNP Banten, napi narkoba di Banten berjumlah tujuh ribu orang.
"Kalau di mapping (petakan) lagi, di Lapas itu sekitar 80 persen Warga Binaan (WB) nya narkoba di Tangerang," jelasnya.
Baca Juga: Spanduk Caleg DPR di Depok Banyak Dibubuhkan Gambar Kemaluan
Kelima tersangka di atas, dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2, junto Pasal 132 Ayat 1, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Tag
Berita Terkait
-
Sambil Dagang Lalapan, Sejoli Ini Edarkan Sabu-sabu Dikemas dalam Pot Bunga
-
Seribuan Butir Ekstasi dan Ratusan Gram Sabu Disita BNN Mojokerto
-
Gendong Anak Sambil Dengar Vonis Hakim, Air Mata Aji Tumpah di Sidang
-
Tempel Sabu 1 Kilogram ke Tiang Listrik, Riko Diciduk Polisi di Depok
-
Yoyok Ditembak Mati, Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seharga Rp 5 Miliar
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Jangan Sekadar Formalitas! Wali Kota Cilegon Tegaskan Musrenbang Harus Berdampak
-
Jelang Munas, HIPMI Banten Usung Ade Jona Prasetyo Jadi Ketum
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket