SuaraBanten.id - Akibat ulahnya menjambret telepon seluler (ponsel) milik emak-emak, pemuda bernama MF (23) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Aksi penjambretan itu dilakukan MF bersama rekannya, AAS dengan modus membeli rokok di warung korban berinisial AR (28).
Buntut dari tindakan kriminal itu, MF yang kepergok lalu dikejar-kerjar polisi yang kebetulan sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang Jumat, (29/3/2019).
Mulanya, AR tengah kongkow atau duduk di depan toko sembako miliknya di Kampung Saga, desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang sebari memainkan gadget kesayangannya. Namun tak berselang lama, tiba dua pemuda yang diketahui MF dan AAS yang menghampirinya dengan menggunakan sepeda motor honda Vario dan berpura-pura membeli rokok.
Usai membayar rokok yang diingankannya, MF merampas HP milik AR dengan paksa, sempat terjadi tarik menarik di antara mereka, namun MF berhasil merampas gadget milik AR dan melarikan diri.
“AR tidak terima, akhirnya dia mengejar sebari berteriak maling,” kata Kapolres Tangerang, Kombes Pol H M Sabilul Alif seperti diwartakan BantenHits--jaringan Suara.com, Minggu, kemarin.
Teriakan AR rupanya didengar salah satu anggota Reskrim Polsek Balaraja yang tengah melakukan patroli wilayah. Mendengar informasi adanya aksi penjambretan itu, petugas kepolisian bersama dengan warga juga AR langsung melakukan pengejaran.
“Petugas dan pelaku terlibat kejar-kejaran, mulai dari melewati jalan di perumahan dan mengarah ke luar perumahan, membuat pelaku kelabakan, pelaku yang saat itu berboncengan tidak dapat mengendalikan laju sepeda motor sehingga oleng dan jatuh di pinggir jalan,”terangnya.
Setelah dua pelaku terjatuh dari sepeda motornya, sambung Alif, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MF sedangkan AAS berhasil melarikan diri.
“Saat diinterogasi akhirnya salah satu pelaku yang mengaku bernama berinisial MF, kita coba kembangkan dan mendatangi tempat persembunyian AAS namun belum dapat diketemukan,”jelasnya.
Baca Juga: Pengusaha Indonesia - Thailand Bertemu dalam Ajang YEN-D
Atas perbuatannya korban dikenakan pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 9 tahun penjara. Selanjutnya, Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Balaraja guna proses penyidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
Terkini
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Waspada! Banten Dominasi Daftar 10 Wilayah Terpanas di Indonesia Versi BMKG
-
Pesan Wali Kota Cilegon di Hari Idul Fitri 1447 H, Perkuat Kemenangan Spiritual
-
Muhammadiyah Lebak Lebaran Lebih Awal, Cek 5 Titik Lokasi Shalat Id di Rangkasbitung dan Sekitarnya
-
Warga Tangerang Catat! Ini Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah 1447 H