SuaraBanten.id - Akibat ulahnya menjambret telepon seluler (ponsel) milik emak-emak, pemuda bernama MF (23) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Aksi penjambretan itu dilakukan MF bersama rekannya, AAS dengan modus membeli rokok di warung korban berinisial AR (28).
Buntut dari tindakan kriminal itu, MF yang kepergok lalu dikejar-kerjar polisi yang kebetulan sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang Jumat, (29/3/2019).
Mulanya, AR tengah kongkow atau duduk di depan toko sembako miliknya di Kampung Saga, desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang sebari memainkan gadget kesayangannya. Namun tak berselang lama, tiba dua pemuda yang diketahui MF dan AAS yang menghampirinya dengan menggunakan sepeda motor honda Vario dan berpura-pura membeli rokok.
Usai membayar rokok yang diingankannya, MF merampas HP milik AR dengan paksa, sempat terjadi tarik menarik di antara mereka, namun MF berhasil merampas gadget milik AR dan melarikan diri.
“AR tidak terima, akhirnya dia mengejar sebari berteriak maling,” kata Kapolres Tangerang, Kombes Pol H M Sabilul Alif seperti diwartakan BantenHits--jaringan Suara.com, Minggu, kemarin.
Teriakan AR rupanya didengar salah satu anggota Reskrim Polsek Balaraja yang tengah melakukan patroli wilayah. Mendengar informasi adanya aksi penjambretan itu, petugas kepolisian bersama dengan warga juga AR langsung melakukan pengejaran.
“Petugas dan pelaku terlibat kejar-kejaran, mulai dari melewati jalan di perumahan dan mengarah ke luar perumahan, membuat pelaku kelabakan, pelaku yang saat itu berboncengan tidak dapat mengendalikan laju sepeda motor sehingga oleng dan jatuh di pinggir jalan,”terangnya.
Setelah dua pelaku terjatuh dari sepeda motornya, sambung Alif, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MF sedangkan AAS berhasil melarikan diri.
“Saat diinterogasi akhirnya salah satu pelaku yang mengaku bernama berinisial MF, kita coba kembangkan dan mendatangi tempat persembunyian AAS namun belum dapat diketemukan,”jelasnya.
Baca Juga: Pengusaha Indonesia - Thailand Bertemu dalam Ajang YEN-D
Atas perbuatannya korban dikenakan pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 9 tahun penjara. Selanjutnya, Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Balaraja guna proses penyidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pelajar Tertabrak Commuter Line, Perjalanan KA Lintas Rangkasbitung Sempat Terganggu
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Hashim Djojohadikusumo Ungkap Hal Mengejutkan Soal Prabowo di Pelantikan INTI
-
Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten