SuaraBanten.id - Akibat ulahnya menjambret telepon seluler (ponsel) milik emak-emak, pemuda bernama MF (23) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Aksi penjambretan itu dilakukan MF bersama rekannya, AAS dengan modus membeli rokok di warung korban berinisial AR (28).
Buntut dari tindakan kriminal itu, MF yang kepergok lalu dikejar-kerjar polisi yang kebetulan sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang Jumat, (29/3/2019).
Mulanya, AR tengah kongkow atau duduk di depan toko sembako miliknya di Kampung Saga, desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang sebari memainkan gadget kesayangannya. Namun tak berselang lama, tiba dua pemuda yang diketahui MF dan AAS yang menghampirinya dengan menggunakan sepeda motor honda Vario dan berpura-pura membeli rokok.
Usai membayar rokok yang diingankannya, MF merampas HP milik AR dengan paksa, sempat terjadi tarik menarik di antara mereka, namun MF berhasil merampas gadget milik AR dan melarikan diri.
“AR tidak terima, akhirnya dia mengejar sebari berteriak maling,” kata Kapolres Tangerang, Kombes Pol H M Sabilul Alif seperti diwartakan BantenHits--jaringan Suara.com, Minggu, kemarin.
Teriakan AR rupanya didengar salah satu anggota Reskrim Polsek Balaraja yang tengah melakukan patroli wilayah. Mendengar informasi adanya aksi penjambretan itu, petugas kepolisian bersama dengan warga juga AR langsung melakukan pengejaran.
“Petugas dan pelaku terlibat kejar-kejaran, mulai dari melewati jalan di perumahan dan mengarah ke luar perumahan, membuat pelaku kelabakan, pelaku yang saat itu berboncengan tidak dapat mengendalikan laju sepeda motor sehingga oleng dan jatuh di pinggir jalan,”terangnya.
Setelah dua pelaku terjatuh dari sepeda motornya, sambung Alif, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MF sedangkan AAS berhasil melarikan diri.
“Saat diinterogasi akhirnya salah satu pelaku yang mengaku bernama berinisial MF, kita coba kembangkan dan mendatangi tempat persembunyian AAS namun belum dapat diketemukan,”jelasnya.
Baca Juga: Pengusaha Indonesia - Thailand Bertemu dalam Ajang YEN-D
Atas perbuatannya korban dikenakan pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 9 tahun penjara. Selanjutnya, Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Balaraja guna proses penyidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Laba Rp41,2 Triliun dan Aset Tembus Rp2.100 Triliun, BRI Mantap Lanjutkan Strategi Buyback Saham
-
Viral, Pegawai Puskesmas di Kota Serang Asyik Senam saat Pasien Antri Pelayanan
-
Lantik 269 Pejabat Baru, Wali Kota Serang Minta ASN Rajin Turun ke Masyarakat
-
14.000 Lebih Pengunjung Padati FLOII Expo 2025: Bukti Potensi Besar Industri Tanaman Hias Indonesia
-
Cengkeh Terkontaminasi Radioaktif? Begini Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal Kasus Lampung Selatan