SuaraBanten.id - Akibat ulahnya menjambret telepon seluler (ponsel) milik emak-emak, pemuda bernama MF (23) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Aksi penjambretan itu dilakukan MF bersama rekannya, AAS dengan modus membeli rokok di warung korban berinisial AR (28).
Buntut dari tindakan kriminal itu, MF yang kepergok lalu dikejar-kerjar polisi yang kebetulan sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang Jumat, (29/3/2019).
Mulanya, AR tengah kongkow atau duduk di depan toko sembako miliknya di Kampung Saga, desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang sebari memainkan gadget kesayangannya. Namun tak berselang lama, tiba dua pemuda yang diketahui MF dan AAS yang menghampirinya dengan menggunakan sepeda motor honda Vario dan berpura-pura membeli rokok.
Usai membayar rokok yang diingankannya, MF merampas HP milik AR dengan paksa, sempat terjadi tarik menarik di antara mereka, namun MF berhasil merampas gadget milik AR dan melarikan diri.
“AR tidak terima, akhirnya dia mengejar sebari berteriak maling,” kata Kapolres Tangerang, Kombes Pol H M Sabilul Alif seperti diwartakan BantenHits--jaringan Suara.com, Minggu, kemarin.
Teriakan AR rupanya didengar salah satu anggota Reskrim Polsek Balaraja yang tengah melakukan patroli wilayah. Mendengar informasi adanya aksi penjambretan itu, petugas kepolisian bersama dengan warga juga AR langsung melakukan pengejaran.
“Petugas dan pelaku terlibat kejar-kejaran, mulai dari melewati jalan di perumahan dan mengarah ke luar perumahan, membuat pelaku kelabakan, pelaku yang saat itu berboncengan tidak dapat mengendalikan laju sepeda motor sehingga oleng dan jatuh di pinggir jalan,”terangnya.
Setelah dua pelaku terjatuh dari sepeda motornya, sambung Alif, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MF sedangkan AAS berhasil melarikan diri.
“Saat diinterogasi akhirnya salah satu pelaku yang mengaku bernama berinisial MF, kita coba kembangkan dan mendatangi tempat persembunyian AAS namun belum dapat diketemukan,”jelasnya.
Baca Juga: Pengusaha Indonesia - Thailand Bertemu dalam Ajang YEN-D
Atas perbuatannya korban dikenakan pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 9 tahun penjara. Selanjutnya, Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Balaraja guna proses penyidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang