SuaraBanten.id - Polisi menangkap Sudarti, pemilik perusahaan Surya Agung Perdana (SAP) dan lima karyawannya terkait penipuan dengan modus kupon undian berhadiah. Lima pelaku lainnya Genta Kurniniawan, Eti Susanti, Marjoni, Renold, dan Sofyan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander A Yurikho menyampaikan, kasus penipuan bermodus kupon undian itu terungkap setelah polisi mendalami laporan korban bernama Ervina pada Senin (25/3/2019) lalu.
"Itu perusahaan penjual alat kesehatan dan pertanian. Sudah beroperasi di Tangsel sejak Juli 2018," kata Alexander kepada wartawan, Jumat (29/3/2019).
Modus penipuan tersebut bermula saat korban selesai berbelanja di sebuah toko di daerah Tangerang Selatan. Tersangka Sofyan selaku marketing di SAP menghampiri korban dan memberikan kupon undian yang disebut bisa mendapatkan hadiah motor, mobil, logam mulia, hingga uang tunai senilai jutaan rupiah.
Korban lantas membuka kupon tersebut, kemudian mendapati isi voucher serta sebuah hologram yang harus digosok. Tersangka mengatakan korban harus menggosok kupon tersebut di kantor SAP.
"Korban diarahkan jika ingin menggosok hologram tersebut harus mengikuti persyaratan dan ketentuan, antara lain persyaratan harus membayarkan uang sebesar Rp 13.999.000 dan menandatangani surat pernyataan," jelasnya.
Modus tersebut diperkuat dengan tersangka Genta yang meyakinkan korban tidak rugi jika menggosok kupon tersebut. Korban pun lantas tergiur dengan tawaran tersangka dan menyetujuinya.
"Tersangka menjamin korban akan diberikan uang pengganti Rp 20 juta apabila kuponnya kosong sehingga korban tertarik mau membayar dan menandatangani surat pernyataan. Setelah hologram tersebut dibuka, ternyata korban hanya mendapatkan air purifier," ujar Alex.
Korban pun merasa ditipu lantaran hadiah yang ia dapat tak sesuai perjanjian. Atas kejadian itu, korban melaporkan para tersangka ke Polres Tangerang Selatan.
Baca Juga: Ode Untuk Jayagiri, Persembahan Dwi Lestari Kartika untuk Kota Bekasi
Kepada polisi, para tersangka mengaku baru sekali beraksi. Mereka mengatakan, setiap kupon hologram itu hanya berisi sebuah air purifier, bukan motor, mobil, maupun logam mulia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 atau 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Berita Terkait
-
Merasa Diperlakukan Bak Teroris, Hercules Coba Usir Polisi di Sidang
-
Siang Ini, Ratusan Personel Polisi Jaga Ketat Sidang Putusan Hercules
-
Diduga Lakukan Penistaan Agama, Remaja Ini Ngaku Akun Facebooknya Dibajak
-
Kata Polisi Soal Video Pengantar Jenazah Pukul Mobil: Itu Pidana Umum
-
Merasa Geram, Nikita Mirzani Laporkan Balik Indra Tarigan
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
-
Kronologi Lengkap Kasus Ojek di Pandeglang: Dari Kecelakaan Maut Jalan Rusak Hingga Gugatan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mantan Kasir Bukit Cilegon Asri Tilap DP Nasabah Rp653 Juta, Begini Modusnya