SuaraBanten.id - Polisi menangkap Sudarti, pemilik perusahaan Surya Agung Perdana (SAP) dan lima karyawannya terkait penipuan dengan modus kupon undian berhadiah. Lima pelaku lainnya Genta Kurniniawan, Eti Susanti, Marjoni, Renold, dan Sofyan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander A Yurikho menyampaikan, kasus penipuan bermodus kupon undian itu terungkap setelah polisi mendalami laporan korban bernama Ervina pada Senin (25/3/2019) lalu.
"Itu perusahaan penjual alat kesehatan dan pertanian. Sudah beroperasi di Tangsel sejak Juli 2018," kata Alexander kepada wartawan, Jumat (29/3/2019).
Modus penipuan tersebut bermula saat korban selesai berbelanja di sebuah toko di daerah Tangerang Selatan. Tersangka Sofyan selaku marketing di SAP menghampiri korban dan memberikan kupon undian yang disebut bisa mendapatkan hadiah motor, mobil, logam mulia, hingga uang tunai senilai jutaan rupiah.
Korban lantas membuka kupon tersebut, kemudian mendapati isi voucher serta sebuah hologram yang harus digosok. Tersangka mengatakan korban harus menggosok kupon tersebut di kantor SAP.
"Korban diarahkan jika ingin menggosok hologram tersebut harus mengikuti persyaratan dan ketentuan, antara lain persyaratan harus membayarkan uang sebesar Rp 13.999.000 dan menandatangani surat pernyataan," jelasnya.
Modus tersebut diperkuat dengan tersangka Genta yang meyakinkan korban tidak rugi jika menggosok kupon tersebut. Korban pun lantas tergiur dengan tawaran tersangka dan menyetujuinya.
"Tersangka menjamin korban akan diberikan uang pengganti Rp 20 juta apabila kuponnya kosong sehingga korban tertarik mau membayar dan menandatangani surat pernyataan. Setelah hologram tersebut dibuka, ternyata korban hanya mendapatkan air purifier," ujar Alex.
Korban pun merasa ditipu lantaran hadiah yang ia dapat tak sesuai perjanjian. Atas kejadian itu, korban melaporkan para tersangka ke Polres Tangerang Selatan.
Baca Juga: Ode Untuk Jayagiri, Persembahan Dwi Lestari Kartika untuk Kota Bekasi
Kepada polisi, para tersangka mengaku baru sekali beraksi. Mereka mengatakan, setiap kupon hologram itu hanya berisi sebuah air purifier, bukan motor, mobil, maupun logam mulia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 atau 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Berita Terkait
-
Merasa Diperlakukan Bak Teroris, Hercules Coba Usir Polisi di Sidang
-
Siang Ini, Ratusan Personel Polisi Jaga Ketat Sidang Putusan Hercules
-
Diduga Lakukan Penistaan Agama, Remaja Ini Ngaku Akun Facebooknya Dibajak
-
Kata Polisi Soal Video Pengantar Jenazah Pukul Mobil: Itu Pidana Umum
-
Merasa Geram, Nikita Mirzani Laporkan Balik Indra Tarigan
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
Terkini
-
Patroli Siber Diperkuat! Polisi Kejar Pelaku Teror Bom Digital yang Sasar Sekolah di Tangsel
-
AgenBRILink Permudah Akses Keuangan di Kepulauan Mentawai, Tanpa Perlu ke Kantor Cabang
-
Kaur Keuangan Sikat Dana Desa Rp1 Miliar, Rekening Desa Petir Kosong Melompong, Pelaku Kini Buron
-
Pilar Ungkap Fakta Mengejutkan, Robohnya Billboard Raksasa Ciputat Akibat Pelanggaran Serius
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Korban Billboard Raksasa di Tangsel Merana, Harta Ludes Dijarah Maling