Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Senin, 18 Maret 2019 | 18:17 WIB
Kuasa Hukum Mario Lofa Wangsaly, dari kiri R. Khristanto, Chrissanto Sinaga, dan Richie Gokma Hamonangan. (Bantennews.co.id)

SuaraBanten.id - Kuasa Hukum Mario Lofa Wangsaly, membantah telah melakukan kriminalisasi terhadap Sri Surastiti. Menurut Kuasa Hukum putra Imelda Wangsaly tersebut, pihaknya secara sah memiliki lahan yang berada di Kelurahan Cimuncang, Serang, Banten.

Riwayat kepemilikan lahan tersebut terjadi pada tahun 2004, ketika PT Bina Cipta Gaya yang dipimpin oleh Direktur Utama Soebeno mengiklankan menjual tanah dan bangunan berupa gudang dengan HGB No.37 tahun 1984 seluas 830 meter persegi di Kelurahan Cimuncang, Serang, Banten. Iklan tersebut ditayangkan di salah satu media nasional dan media lokal antara 2003 dan 2004 silam.

Pada tahun 2005 terjadilah jual beli antara Imelda Wangsaly selaku pembeli dan (almarhum) Soebeno selaku Direktur PT Bina Cipta Gaya. Keduanya sepakat dalam transaksi jual beli senilai Rp 115.000.000. Kemudian 8 Februari 2006 terbit akta jual beli atas kesepakatan Imelda Wangsaly dan (alm) Soebeno melalui Notaris Indrawati Patuh Mulyadi Iswan SH.

Sebagai salah satu anak direksi PT Bina Cipta Gaya, Sri Surastiti Merdekawati pada tanggal 18 Mei 2006 mengadukan (alm) Soebeno yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama ke SPK Polda Metro Jaya dengan dugaan pasal 374 dan atau 378 tentang penggelapan dan atau penipuan terkait dengan jual beli aset PT Bina Cipta Gaya yaitu HGB nomor 37 tahun 1984 seluas 830 meter persegi di Kelurahan Desa Cimuncang, Serang, Banten.

Namun pada 28 Mei 2007, penyidikan dihentikan atau di-SP3. Dalam proses pengurusan perpanjangan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak berjalan sebagaimana mestinya. "Hal itu disebabkan dengan munculnya Sri Surastiti Merdekawati mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut yang seyogyanya tanah tersebut adalah aset perusahaan PT Bina Cipta Gaya,” kata Tim Kuasa Hukum, R Khristanto yang didampingi Chris Santo Sinaga dan Richi Gokma Hamonangan, melalui keterangan tertulis kepada BantenNews.co.id --jaringan Suara.com, Senin (11/2/2019).

Hal tersebut kata Khristanto, sebagaimana tertulis dalam HGB No. 37 tahun 1984 Cimuncang, Serang, Banten yang diterbitkan oleh BPN Kanwil Serang, Banten. Atas kejadian tersebut, maka Imelda Wangsaly dan (alm) Soebeno membatalkan akta jual beli pada tanggal 29 November 2006 dan atas saran dari BPN untuk menggantikan dengan Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak pada tanggal 29 Juni 2007.

“Isi dari Akta itu memindahkan hak atas tanah dan bangunan HGB nomor 37 tahun 1984 seluas 830 meter persegi di Kelurahan Cimuncang, Serang, Banten kepada saudari Imelda Wangsaly yang disaksikan oleh notaris Indrawati Patuh Mulyadi Iswan SH,” jelasnya.

Pada perkembangannya, tahun 2012 berdiri sebuah toko kusen yang dimiliki oleh Muhamad Anwar Fatah. “Dari keterangan yang bersangkutan dinyatakan bahwa keberadaannya di lokasi atas izin dari orang yang bernama Sri Surastiti Merdekawati,” tambahnya.

Pada tahun 2015, Sri Surastiti Merdekawati diduga membongkar gudang dengan alasan merenovasi. Namun Kuasa Hukum mengklaim menemukan fakta, kayu bangunan dijual kepada seseorang berinisial AD. “Sesuai dengan berita acara sita barang bukti hasil kejahatan di Kepolisian Resort Serang,” jelasnya.

Dari peristiwa itu, putra Imelda Wangsaly, yakni Mario Lofa Wangsaly, tahun 2015 melaporkan dugaan percurian tersebut kepada Polres Serang dengan dugaan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 363 ayat (3).

Load More