Baca 10 detik
- Polsek Cikupa menangkap pelaku berinisial MIM di Garut pada Selasa atas kasus pencurian disertai kekerasan.
- Pelaku menganiaya korban WNA di Citra Raya Cikupa menggunakan ulekan karena dendam penolakan pinjaman uang.
- Tersangka dijerat Pasal 479 KUHP baru dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun akibat perbuatannya.
"Kami menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan status hukum definitif bagi pelaku," kata dia. [Antara].