- Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Tb Nasrudin hukuman tiga tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Serang.
- Terdakwa terbukti melakukan penipuan rekrutmen Akpol 2025 dengan menjanjikan kelulusan kepada korban melalui imbalan sebesar satu miliar rupiah.
- Akibat tindakan penipuan tersebut, anak korban gagal lolos seleksi dan uang satu miliar rupiah telah disalahgunakan terdakwa.
SuaraBanten.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengambil langkah tegas terhadap praktik penipuan dalam proses rekrutmen institusi kepolisian.
Terdakwa Tb Nasrudin alias Abah Jempol dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas dugaan kasus penipuan bermodus meloloskan peserta seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) 2025.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (18/5/2026).
Jaksa Nia Yuniawati menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama.
Baca Juga:Sempat Main Bersama Anak, Pria di Serang Ditemukan Meninggal Saat Istri Urus KTP
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Abah Jempol dinilai telah merugikan korban dengan menjanjikan kemudahan dalam proses seleksi Akpol yang seharusnya berjalan secara transparan dan gratis.
“Menuntut terdakwa Tb Nasrudin alias Abah Jempol dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan sebagaimana dakwaan pertama,” tegas Jaksa Nia, dilansir dari Bantennews -jaringan Suara.com, Senin (18/5/2026).
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c dalam undang-undang yang sama.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa menyebabkan kerugian Rp1 miliar kepada korban. Namun, jaksa juga mempertimbangkan sikap sopan, kooperatif, pengakuan perbuatan, serta status terdakwa yang belum pernah dihukum.
Kasus ini bermula saat Leonardus Sihombing, dokter ahli bedah asal Lampung, berupaya mencari jalur agar anaknya lolos seleksi Akpol 2025. Pada Februari 2025, Leonardus menghubungi Hamzah Yusbir untuk meminta bantuan.
Baca Juga:Akses Utama Cilograng Lebak Terputus Akibat Longsor, Warga: Tanah Masih Terus Bergerak
Hamzah kemudian mempertemukan Leonardus dengan Ahmad Romli sebelum akhirnya mengenalkan korban kepada terdakwa pada awal Maret 2025.
Dalam pertemuan itu, terdakwa mengaku dekat dengan sejumlah tokoh agama di Banten. Ia juga mengklaim mengenal tokoh besar yang memiliki kuota meloloskan peserta Akpol.
Terdakwa lalu meminta nomor peserta milik anak korban dan mematok biaya Rp1 miliar untuk pengurusan kelulusan.
Beberapa hari kemudian, Hamzah dan Ahmad kembali menemui korban untuk mempertegas permintaan uang tersebut.
Pada hari yang sama, terdakwa kembali meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen rekomendasi yang disebut akan ditandatangani pihak terkait.
“Terdakwa menyampaikan tokoh itu punya jatah memasukkan tiga orang dan anak korban menjadi orang kedua,” ujar jaksa.