Resmi Diperpanjang! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berlaku hingga 31 Oktober 2025

Gubernur Banten, Andra Soni memperpanjang pemutihan pajak melalui SK Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025.

Hairul Alwan
Kamis, 26 Juni 2025 | 18:53 WIB
Resmi Diperpanjang! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berlaku hingga 31 Oktober 2025
Gubernur Banten, Andra Soni memberi keterangan kepada awak media, Kamis 26 Juni 2025. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

SuaraBanten.id - Gubernur Banten Andra Soni resmi mengumumkan perpanjangan pemutihan pajak atau penghapusan tunggakan pajak dan denda pajak kendaraan di Provinsi Banten hingga 31 Oktober 2025 mendatang.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan atau SK Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025.

Awalnya, program penghapusan tunggakan pajak dan denda pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi Gubernur Andra Soni itu berakhir hingga 30 Juni 2025.

Andra Soni mengaku menerima banyak saran dan permohonan dari masyarakat agar program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk diperpanjang.

Baca Juga:Dua Pekan Pemutihan Pajak, Samsat Cikokol Catat Rp25 Miliar Realisasi Pajak Kendaraan

"Setelah kami kaji dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih menantang, akhirnya kami putuskan untuk memperpanjang masa pemutihan (pajak) ini," kata Andra Soni di hadapan awak media, Kamis 26 Juni 2025.

Gubernur Banten, Andra Soni saat ditemui di Samsat Kota Serang. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]
Gubernur Banten, Andra Soni saat ditemui di Samsat Kota Serang. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra itu menyebut tingginya animo masyarakat untuk tertib pajak kendaraan bermotor menjadi alasan lain program pemutihan denda dan wajib pajak mengalami perpanjangan waktu.

"Saya melihat semangat masyarakat untuk tertib pajak cukup tinggi," kata mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Banten itu.

Andra pun menyinggung soal beberapa kalangan masyarakat masih membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor miliknya.

"Banyak warga yang hanya butuh sedikit waktu tambahan untuk menyiapkan (uang) pembayaran (pajak kendaraan). Apalagi mereka yang bekerja sebagai pengemudi ojek atau sektor informal," kata Ketua Dewan PImpinan Daerah atau DPD Gerindra Provinsi Banten.

Baca Juga:Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya

Karena itu, Andra Soni pun meminta agar masyarakat di Provinsi Banten untuk segera memanfaatkan program relaksasi yang diberikan dengan tidak menunda proses pembayaran pajak kendaraan bermotornya.

"Jangan menunggu sampai waktu habis kembali, segera manfaatkan program ini agar semua bisa tertib administrasi dan mendukung pembangunan di Banten," tandas Andra.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten bakal memberlakukan kebijakan rileksasi pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan pajak dan denda di tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan relaksasi pajak itu bakal diberlakukan mulai besok, Kamis 10 April hingga 30 Juni 2025 di seluruh gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat di Provinsi Banten.

Hal tersebut terungkap usai Gubernur Provinsi Banten, Andra Soni menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Kepala UPTD Samsat di Banten yang digelar di Kantor Samsat Kota Cilegon, Selasa (8/4/2025) kemarin.

"Alhamdulillah dari rencana yang dibahas tadi, insyaAllah di tanggal 10 dan seterusnya itu berjalan dengan baik. Alhamdulillah ada dukungan juga dari Wali Kota dan Bupati karena ini menyangkut opsen pajak," katanya menjelaskan rileksasi pajak di Provinsi Banten.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak