Eks Pejabat DLH Cilegon Dituntut 3,5 Tahun, Terbukti Terima Suap Rp373 Juta

JPU Kejari Cilegon menilai Eks pejabat DLH Cilegon tersebut terbukti menerima suap Rp373 juta dalam proyek pembangunan TPT Bronjong di TPSA Bagendung pada 2023 silam.

Hairul Alwan
Kamis, 08 Mei 2025 | 15:46 WIB
Eks Pejabat DLH Cilegon Dituntut 3,5 Tahun, Terbukti Terima Suap Rp373 Juta
Suasana Pengadilan Tipikor Serang terkait kasus suap TPT di TPSA Bagendung yang melibatkan eks pejabat DLH Cilegon. [IST/Bantennews]

Subardi mengatakan, pada tahun 2023 lalu DLH Kota Cilegon menganggarkan Rp1,4 miliar untuk proyek TPT dengan masa pelaksanaan selama 90 hari sejak 1 September 2023.

Gun Gun saat itu ditugaskan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia kemudian disebut telah mengondisikan CV AIP agar menjadi pemenang pelaksana proyek tersebut tanpa lelang.

Gun Gun beralasan, waktu pelaksanaan yang pendek tidak memungkinkan pemilihan pelaksana melalui lelang.

"Terdakwa selaku PPK melakukan perubahan rencana umum pengadaan yang semula lelang umum menjadi e-purchasing," ujar Subardi.

Baca Juga:2 Kurir Sabu Diamankan di Pelabuhan Merak, 28 Paket Disita Polisi

Pada Juni 2023, Gun Gun bersama saksi Ahmad Iman Firman menemui Fazki di kantornya di Tangerang untuk membahas proyek TPT Bronjong. Dalam pembicaraan itu, Gun Gun meminta success fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak proyek kepada Fazli.

Ditegaskan Gun Gun kepada Fazli, jika dirinya tidak menyanggupi maka Gun Gun akan mencari calon rekanan lain yang sanggup membayar fee sejumlah tersebut.

"Saksi Mochamad Fazli selaku Direktur CV Arif Indah Permata menyanggupinya yang kemudian menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer dan secara tunai," kata Subardi.

Fazli juga menyuruh Ahmad Iman Firman agar memberikan uang kepada Gun Gun beberapa kali. Total uang yang diterima Gun Gun sebesar Rp373 juta yang diterima secara bertahap.

Baca Juga:Robinsar Tertibkan Aset Pemkot Cilegon, Lelang Kendaraan Dinas di Tengah Efisiensi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini