Eks Pejabat DLH Cilegon Dituntut 3,5 Tahun, Terbukti Terima Suap Rp373 Juta

JPU Kejari Cilegon menilai Eks pejabat DLH Cilegon tersebut terbukti menerima suap Rp373 juta dalam proyek pembangunan TPT Bronjong di TPSA Bagendung pada 2023 silam.

Hairul Alwan
Kamis, 08 Mei 2025 | 15:46 WIB
Eks Pejabat DLH Cilegon Dituntut 3,5 Tahun, Terbukti Terima Suap Rp373 Juta
Suasana Pengadilan Tipikor Serang terkait kasus suap TPT di TPSA Bagendung yang melibatkan eks pejabat DLH Cilegon. [IST/Bantennews]

Ditegaskan Gun Gun kepada Fazli, jika dirinya tidak menyanggupi maka Gun Gun akan mencari calon rekanan lain yang sanggup membayar fee sejumlah tersebut.

"Saksi Mochamad Fazli selaku Direktur CV Arif Indah Permata menyanggupinya yang kemudian menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer dan secara tunai," kata Subardi.

Fazli juga menyuruh Ahmad Iman Firman agar memberikan uang kepada Gun Gun beberapa kali. Total uang yang diterima Gun Gun sebesar Rp373 juta yang diterima secara bertahap.

Baca Juga:2 Kurir Sabu Diamankan di Pelabuhan Merak, 28 Paket Disita Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak