80 Pencari Kerja Ketipu Modus Kerja di PT Nikomas Gemilang, Wanita Asal Anyer Raup Rp331 Juta

Akibatnya, Pelaku IM pun ditangkap polisi pada Sabtu 15 Juni 2024 di kediamannya usai dua orang korbannya melaporkan kasus penipuan tersebut ke Mapolres Serang

Andi Ahmad S
Jum'at, 12 Juli 2024 | 23:22 WIB
80 Pencari Kerja Ketipu Modus Kerja di PT Nikomas Gemilang, Wanita Asal Anyer Raup Rp331 Juta
80 Pencari Kerja Ketipu Modus Kerja di PT Nikomas Gemilang, Wanita Asal Anyer Raup Rp331 Juta, [Dok Polisi]

Disampaikan Andi, pelaku IM nekat menipu lantaran terhimpit oleh kebutuhan ekonomi usai terjerat cicilan hutan di rentenir dan sisanya digunakan membeli handphone dan peralatan elektronik.

"Uang hasil kejahatan ini digunakan untuk bayar cicilan rentenir, dipakai beli hp dan alat elektronik serta kebutuhan sehari-harinya," ujarnya.

Saat ini pelaku IM telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan pelaku IM dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga:Ancaman Keras Bagi ASN Pemkab Serang yang Main Judi Online, Bisa Berujung Pemecatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini