Oplos Gas Elpiji 3 Kilogram Jadi Gas Non Subsidi, Gudang Pengoplosan di Cilegon Digerebek

Gudang pengoplosan gas elpiji di Kota Cilegon digerebek Ditreskrimsus Polda Banten.

Hairul Alwan
Kamis, 20 Juni 2024 | 14:27 WIB
Oplos Gas Elpiji 3 Kilogram Jadi Gas Non Subsidi, Gudang Pengoplosan di Cilegon Digerebek
Salah satu pelaku memperagakan proses pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke gas non subsidi di Mapolda Banten. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

Ia mengungkapkan, kedua pelaku menjual tabung gas non-subsidi hasil pengoplosan ke sejumlah rumah makan hingga peternakan yang tersebar di wilayah Serang dan Cilegon dengan harga lebih murah dari harga di pasaran.

"Pelaku menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram itu sekitar Rp200 ribu, dan yang ukuran 50 kilogram dijual seharga Rp750 ribu. Dan itu dijual ke sejumlah rumah makan dan yang ukuran 50 kilogram dijual ke peternakan di Serang dan Cilegon," ujar Didik.

Akibatnya, kedua pelaku dijerat pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

"Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak Rp60 miliar," tandas Didik.

Baca Juga:Camat dan Lurah di Cilegon Diminta Berkompetisi Paparkan Janji Politik dan Program Prioritas

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini