SuaraBanten.id - Seorang ayah muda berinisial MR (27) warga Kampung Sukamana, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang rela menganiaya anak kandung sendiri yang masih balita.
Ayah muda tersebut diduga stres lantaran sang istri bekerja di luar negeri. Korban yang merupakan anak kandung nya berusia 3,5 tahun.
Saat melakukan penganiayaan terhadap buah hatinya, pelaku bahkan sengaja merekamnya. Dalam video tersebut pelaku ancam bocah menggunakan samurai.
Polisi yang mendapat laporan tersebut dari pihak keluarga kemudian langsung mengamankan tersangka.
Baca Juga:Ayah di Cinangka Cabuli Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur
Kapolsek Kragilan, Kompol Firman Hamid membenarkan jika pihaknya mengamankan yang bersangkutan pada Minggu (2/6/2024).
Menurut Firman, kasus penganiyaan itu bermula dari penolakan anak kandungnya yang diasuh di rumah mertua untuk ikut bersamanya. Sang ayah ingin mengajak anaknya tinggal di wilayah Tangerang pada Sabtu 1 Juni 2024.
“Pelaku ingin membawa anaknya yang diasuh mertua ke Tangerang, tapi anaknya tidak mau ikut dan menangis. Sehingga anak tersebut dilakukan kekerasan dengan menampar sebanyak 3 kali,” katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (5/6/2024)..
Selain melakukan kekerasan, Firman menambahkan pelaku juga mengancam anak kandungnya menggunakan sebilah pedang untuk menakut-nakuti keluarga dan warga yang berusaha melarang membawa pelaku membawa anak tersebut.
“Setelah menganiaya, pelaku juga mengambil senjata tajam berupa pedang, lalu mengayunkan pedang tersebut ke arah korban. Pelaku menghentikan ayunan senjata tajam tersebut lalu pelaku meletakkan senjata tajam tersebut,” terangnya .
Baca Juga:Ayah yang Setubuhi Anak Kandung di Serang Berdalih Edukasi Seksual
Pelaku terus memaksa membawa korban keluar rumah untuk dibawa ke Tangerang. Namun ketika sudah berada di atas motor, pihak keluarga mertua dan warga terus menghadang sehingga pelaku tidak bisa membawa korban.
“Karena dihadang warga, pelaku mengurung niatnya membawa korban dan kembali masuk rumah dan mengunci diri dalam kamar bersama anaknya,” kata Kapolsek.
Khawatir terjadi sesuatu di dalam kamar, pihak keluarga dan warga selanjutnya mendatangi Polsek Kragilan. Mendapat laporan, personel Unit Reskrim segera bergerak dan membuka paksa pintu kamar.
“Setelah pintu terbuka didapati pelaku sedang duduk di atas ranjang, sedangkan korban tertidur. Setelah berhasil diamankan pelaku kemudian dibawa ke Polsek, sedangkan korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk diobati,” kata Kapolsek.
Firman menegaskan sebelum melakukan penganiyaan, pelaku lebih dahulu bertikai melalui telepon dengan sang istri yang saat ini tengah bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan.
“Menurut keterangan pelaku, dia kesal dengan istrinya yang sekarang ada di luar negeri,” tandasnya.
Firman menegaskan saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kragilan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya itu pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Pelaku kita jerat menggunakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 Junto pasal 80 ayat 1 dan undang-undang RI no 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegasnya.