"Rombongan korban melarikan diri ke arah Polres Cilegon dengan maksud langsung melapor. Tapi karena korban mengerang kesakitan meminta dibawa ke RS Sundari. Karena lukanya parah, kemudian dibawa ke RSUD Cilegon. Korban mengalami luka robek menganga dan tulang patah di bagian lengan kiri hingga nyaris putus," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, 3 tersangka yang telah diamankan dijerat Pasal 170 KUH Pidana dan atau Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun.
"Saat ini perkara dalam proses penyidikan ditangani oleh Unit 1 Jatanras Polres Cilegon. Sampai hari ini kita masih melakukan pengejaran kepada pelaku yang masih DPO. Kami mohon doa semoga bisa segera kami rampungkan," tutup Rifki.
Baca Juga:Lepas 251 Atlet Popda XI Provinsi Banten, Helldy Agustian: Buktikan Kalian Sang Juara