Sesampainya di lokasi, kedua kelompok itu lalu terlibat bentrokan yang mengakibatkan satu anggota gangster terkena luka bacok pada bagian punggungnya.
Setelah mengetahui adanya korban, para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian perkara.
"Namun, dari kejadian ini kami dapat mendeteksi keberadaan dari para pelaku. Selain itu kami juga sudah mengetahui peranan-peranan dari para pelaku gangster tersebut," ungkap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 184 KUHP, Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. [Antara].
Baca Juga:Tinjau Penyusunan Pra-RKA, Pj Wali Kota Tangerang: Jangan Cuma Copy Paste!