Sebelumnya Sekretaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengimbau warga pengguna jasa agar datang ke pelabuhan sesuai dengan waktu keberangkatan yang dijadwalkan dalam tiket kapal sehingga tidak terjadi penumpukan penumpang maupun kendaraan di pelabuhan.
ASDP telah memberlakukan kebijakan penghapusan masa berlaku tiket untuk 24 jam pertama selama periode 11-21 April 2024 atau selama masa arus balik Lebaran.
Oleh sebab itu, kata dia, calon penumpang kapal tak perlu khawatir terhadap masa berlaku tiket sehingga tidak harus datang lebih awal ke pelabuhan yang bisa memicu kepadatan atau kemacetan kendaraan di pelabuhan. [Antara].
Baca Juga:H-10 Lebaran, Kendaraan Roda Empat Dominasi Penyeberangan di Pelabuhan Merak