Namun, diketahui pengembalian itu sempat dibantah oleh terdakwa Aryo pada persidangan Senin (26/2/2024) lalu. Terdakwa mengatakan dirinya hanya mengembalikan total Rp300 juta, sedangkan sisanya ditransfer oleh ajudan mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi yang juga pemilik saham PT PCM.
“Keberatan yang mulia, uang Rp450 juta (itu) saya hanya transfer Rp300 juta (untuk sisanya) Rp150 juta (itu pengembalian dari) ajudan Edi (Edi Ariadi, mantan Walikota Cilegon),” kata Aryo dalam persidangan dengan saksi Direktur Utama PT PCM saat ini yaitu Muhammad Willy.