Bawaslu Banten Copot APK yang Langgar Aturan di Jalan Protokol

Bawaslu Banten menertibkan APK para peserta Pemilu 2024 di jalan Protokol Kota Serang itu ditertibkan lantaran dianggap melanggar aturan kampanye.

Hairul Alwan
Kamis, 11 Januari 2024 | 08:31 WIB
Bawaslu Banten Copot APK yang Langgar Aturan di Jalan Protokol
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mencopot APK yang terpasang disalah satu pohon di Jalan Sudirman, Ciceri. [Iyus/bantennews]

"Kami kan secara simultan, reguler, melaksanakan penertiban di kabupaten/kota serentak ada yang beda-beda waktu," ujarnya.

Saat ditanya berapa APK yang telah ditertibkan hingga 9 Januari 2024, Ali menyebut, berdasarkan data terakhir sebanyak 42.588 APK telah ditertibkan oleh Bawaslu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini