Sembunyikan Sabu di Rak Sepatu, Pengedar Sabu Dibekuk Saat Pecah Paket Ukuran Kecil

Dari tangan pengedar sabu tersebut Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengamankan 3 paket kecil sabu dan satu paket sedang.

Hairul Alwan
Rabu, 10 Januari 2024 | 14:04 WIB
Sembunyikan Sabu di Rak Sepatu, Pengedar Sabu Dibekuk Saat Pecah Paket Ukuran Kecil
Ilustrasi Sabu. [Antara]

Menurut pengakuan pelaku, paketan sabu yang diamankan itu dibeli dari pengedar berinisial DM (DPO) yan mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Sabu dibeli dari warga Tangerang namun tersangka tidak mengetahui ciri-ciri orang menjualnya karena transaksi tidak secara langsung. Tersangka hanya mentransfer uang dan mengambil sabu pesanan di lokasi yang ditentukan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka FS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga:Perawan Ting-ting Cegah Kangker Serfiks, Begini Penjelasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak