SuaraBanten.id - Hidup berdampingan dengan umat beragama lain menjadi yang hal lumrah terjadi di masyarakat. Oleh sebab itu, tak jarang ketika hari raya masing-masing agama, penganut agama lain kerap memberikan ucapan selamat merayakan sebagai bentuk dari toleransi.
Namun hingga saat ini masih kerap menjadi pertanyaan terkait hukum mengucapkan "Selamat Natal" dalam Islam bagi mayoritas masyarakat muslim. Lalu, bolehkah mengucapkan selamat natal?
dikutip dalam video yang diunggah akun TikTok @jejak_salaf, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa mengucapkan selamat pada penganut agama lain merupakan sebuah bentuk pengakuan sehingga menjadi haram bagi seorang muslim memberikan selamat pada hari raya agama selain Islam.
"Hukum mengucapkan ucapan selamat pada agama lain diluar keyakinan kita, dalam keimanan kita sebagai muslim itu tidak diperkenankan," kata Ustaz Adi Hidayat.
Baca Juga:Titik Delay System dan Bufferzone Pelabuhan Merak Jelang Arus Natal dan Tahun 2024, Cek Disini!
"Haram hukumnya mengucapkan selamat, misalnya, selama a selamat b yang dalam selamat itu ada unsur pengakuan ada din selain Islam atau agama yang dibenarkan selain Islam itu adalah wilayah keyakinan iman kita," jelasnya kemudian.
Dalam video itu, Ia juga mengatakan bila tidak saling mengucapkan selamat kepada umat beragama lain merupakan standar setiap pemeluk agama.
"Sebetulnya sama aja yang bukan Islam pun meyakini kepercayaan dia yang benar jadi sebetulnya itu keyakinan standar setiap pemeluk agama," ucap Ustaz Adi.
"Itu indah sekali dalam Islam, tidak ada paksaan dalam agama. Kita gak boleh paksa orang tapi kita pun tidak boleh mengikuti keyakinan kita pada keyakinan orang lain," pungkasnya.
Baca Juga:Mau Anak Hafal Alquran? Simak Cara Jitu Ala Ustaz Adi Hidayat Berikut Ini