Korupsi Dana Desa Untuk Biaya Kampanye Suami, Kades Katulisan Erpin Kuswanti Divonis 3 Tahun Penjara

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp819 juta yang jika tidak dapat dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun.

Andi Ahmad S
Rabu, 13 Desember 2023 | 16:29 WIB
Korupsi Dana Desa Untuk Biaya Kampanye Suami, Kades Katulisan Erpin Kuswanti Divonis 3 Tahun Penjara
Erpin Kuswanti divonis 3 tahun penjara [Bantennews]

“Uang sebesar Rp200 juta diberikan kepada suami terdakwa untuk pencalonan menjadi Kepala Desa di daerah Cadasari, Pandeglang,” kata Endo dalam persidangan Selasa (28/11/2023) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini