“Padahal kapal yang terdakwa perlihatkan bukan milik PT AM Indo Tek,” kata JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.com).
Terdakwa kemudian tidak melakukan kajian teknis, finansial dan bisnis tapi tetap disetujui oleh Arief Rivai. Kemudian terdakwa tidak dapat memenuhi pengadaan kapal setelah 6 bulan sejak tandatangan perjanjian kerja sama pada 8 April 2019.
“Terjadi kerugian negara sebesar Rp23,6 miliar sebagai akibat dari proses KSO pembelian kapal secara patungan yang tidak sesuai ketentuan,” kata Ahmad.
Perbuatan terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:Pekulahan Masjid Kesunyatan Sering Dipakai Mandi Caleg Hingga Artis Jelang Pemilu 2024