Melansir laman ICW kasus ini bermula dari proyek pengadaan kajian peningkatan kapasitas DPRD DKI Jakarta pada Maret 2008.
Aries yang saat itu sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi unit sekretariat DPRD DKI dalam tiga kesempatan mengajukan proyek kajian total sebanyak 43 kajian.
Pengajuan kajian kepada Sarwo Edhi kemudian disahkan hingga Kontrak kerja ditandatangani oleh Aries sebagai ketua panitia.
Meski demikian, ternyata pemenang dan pelaksana proyek kajian itu berbeda pihak. Dalam sidang terpisah, Abdul Haris Mughni didakwa meminjam nama 11 perusahaan lain untuk 15 kajian dalam proyek itu.
Para rekanan yang dipinjam nama itu hanya diberi fee 5 persen. Mughni dijerat dengan pasal yang sama dengan Aries.