Dari 1.333 calon tersebut 833 calon laki-laki atau 62,4 persen dan 500 calon perempuan atau 37,55 persen termasuk calon yang berstatus mantan narapidana sebanyak 7 orang calon 0,53 persen pada 5 partai politik.
Sebelumnya, Ihsan mengatakan, tahapan pencalonan Anggota DPRD ini terbagi dalam lima tahap yaitu, satu tahap penerimaan awal, dua tahap perbaikan dokumen persyaratan.
Tiga, tahap pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), empat tahap pergantian DCS, dan lima, tahap pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Pada tahap penerimaan awal yang dilaksanakan pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 partai politik (parpol) mengajukan bakal calon Anggota DPRD sebanyak 1.560 orang bakal calon dengan calon laki-laki sebanyak 951 orang calon atau 60,96 persen, dan calon perempuan sebanyak 609 orang atau 39,04 persen,” kata Ihsan.
Lebih lanjut Ihsan menjelaskan, pada tahap perbaikan yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni hingga 9 Juli 2023 parpol peserta pemilu mengajukan bakal calon sebanyak 1.548 orang bakal calon atau berkurang 12 orang bakal calon dari pengajuan awal.
“Rinciannya dengan bakal calon laki-laki sebanyak 949 orang atau 61,30 persen dan calon perempuan sebanyak 599 38,70 persen,” jelasnya.
Selanjutnya pada 6 Agustus hingga 11 Agustus KPU melaksanakan tahapan penerimaan rancangan DCS, dimana parpol mengajukan bakal calon sebanyak 1.544 orang atau berkurang 4 orang dari tahap perbaikan dokumen persyaratan.
“Berkurangnya bakal calon tersebut dikarenakan mundurnya bakal calon dari pencalonan,” ucapnya.
Ihsan mengungkapkan, hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan dari jumlah 1.544 orang bakal calon tersebut, KPU menemukan 1.337 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Baca Juga:Sebanyak 9.917 Caleg DPR Telah Ditetapkan KPU dalam DCT Pemilu 2024
Sementara 205 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 2 orang pada 1 dapil di 1 partai dinyatakan memenuhi syarat namun tidak disertakan dalam DCS karena tidak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan pada daerah pemilihan tersebut.