Selundupkan 319 Kilogram Sabu, 8 WNA Iran Divonis Mati

Delapan WNA Iran itu dinyatakan bersalah lantaran menyelundupkan sebanyak 319 kilogram sabu ke Indonesia.

Hairul Alwan
Jum'at, 27 Oktober 2023 | 14:59 WIB
Selundupkan 319 Kilogram Sabu, 8 WNA Iran Divonis Mati
WNA Iran divonis mati lantaran menyelundupkan sebanyak 319 kilogram sabu ke Indonesia, Jumat (27/10/2023). [Suara.com/Yandi Sofyan]

"Pertimbangan majelis hakim itu menyangkut jaringan internasional dengan jumlah terdakwa cukup banyak, dan melihat perjalanannya juga bisa mengelabui beberapa negara. Jadi pertimbangannya demi penyelamatan bangsa dan negara, majelis hakim menjatuhkan pidana mati," lanjutnya.

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa melalui penerjemah yang dihadirkan pun memilih untuk pikir-pikir selama 7 hari dalam menentukan sikap atas vonis mati tersebut. Hal sama pun dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon yang juga menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, para WN Iran itu ditangkap oleh tim BNN RI dan Bea-Cukai saat tengah berlayar menggunakan kapal fiber di perairan selatan Banten pada 19 Februari 2023 lalu. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 309 bungkus berwarna hijau berisi sabu seberat 319 kilogram.

Kontributor: Yandi Sofyan

Baca Juga:Tiga Kurir Narkoba Cuma Bisa Nunduk saat Digelandang Polisi, 25 Kilogram Sabu Disita Polres Jakarta Barat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak