Pisah Ranjang dengan Istri, Ayah di Cilegon Gagahi Anak Kandung Berusia 15 Tahun

AS yang merupakan ayah kandung korban tega menggagahi anaknya lantaran sedang pisah ranjang atau proses cerai dengan sang istri.

Hairul Alwan
Kamis, 12 Januari 2023 | 23:11 WIB
Pisah Ranjang dengan Istri, Ayah di Cilegon Gagahi Anak Kandung Berusia 15 Tahun
ilustrasi pencabulan anak kandung oleh ayah di Cilegon, Banten. [ema rohimah / suarajogja.id]

"Untuk mempertanggungjawabkan kelakuan bejatnya, AS yang telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Nandar.

Sumber : BantenNews.co.id

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini