UMP Banten 2023 Naik 6,4 Persen, Nominalnya Jadi Rp2,6 Juta

Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023 UMP Banten 2023.

Hairul Alwan
Selasa, 29 November 2022 | 12:59 WIB
UMP Banten 2023 Naik 6,4 Persen, Nominalnya Jadi Rp2,6 Juta
Sekda Banten Al Muktabar. [Foto: BantenHits.com]

"Kita sangat berharap dan mengimbau, tentu dan pasti akan ada titik temu," ungkapnya.

"Perlu kita berhitung bersama, berkalkulasi bersama, agar semua itu jalan dengan bertemu titik keseimbangan. Dan itu akan menjadi baik bagi bersama. Dan ini yang penting betul kita berbicara kekompakan itu," pungkasnya.

Sebagai informasi, pada Tahun 2022 UMP Banten sebesar Rp 2.501.203,11 sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 tentang Penetapan Upah Minumum Provinsi Banten Tahun 2022.

Sedangkan pada Tahun 2021, UMP Banten sebesar Rp 2.460.996,54 sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten 2021.

Baca Juga:Biadab! Anak Rantai Leher dan Tangan Ibu Kandung di Pinggir Hutan Banten, Hotman Paris Langsung Bertindak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini