SuaraBanten.id - Seorang pemuda asal Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang berinisial KFA (20) ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon, Kamis (3/11/2022) lalu. Saat diamankan, dari tangan KFA didapati ratusan butir pil koplo alias hexymer dan tramadol.
Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Raya Cilegon-Serang, Kelurahan Kedalaman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon saat akan transaksi obat keras.
Satresnarkoba Polres Cilegon langsung bergerak menuju lokasi usai mendapat informasi adanya transaksi penjualan obat keras. Setelah tiba di lokasi tersangka sedang duduk.
“Kami langsung amankan satu orang pria yang mengaku bernama KFA,” kata Shilton.
Baca Juga:Hakim Yudi yang Pesta Sabu di PN Rangkasbitung Dituntut 2 Tahun Penjara
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 150 butir obat keras jenis tramadol dan 500 butir hexymer.
“Dari keterangan tersangka bahwa obat keras tersebut dibeli dari DPO seharga Rp690.000 dengan tujuan diedarkan atau dijual untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Tersangka KFA kini dibawa ke Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tutupnya.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Banten 10 November 2022, Waspada Hujan Disertai Petir!