SuaraBanten.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel sebuah pabrik pembuatan masker di Jalan Utama 1, Kelurahan Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangsel, Banten.
Penyegelan pabrik masker itu diketahui sudah dilakukan ketiga kalinya. Pabrik masker disegel lantaran membandel tak mengurus izin. Padahal sebelumnya sudah diperingatkan dengan cara disegel.
Sebelum penyegelan ketiga kalinya, Satpol PP sudah menyegel pabrik tersebut namun segel tersebut tidak dihiraukan dan tetap beroperasi.
“Ya dasarnya tidak memiliki izin. Dan berdasarkan laporan warga, aktivitas pabrik tersebut cukup mengganggu,” kata Sekretaris Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Banten 9 November 2022, Waspada Siang Hari Diguyur Hujan!
Sapta mengungkapkan, pabrik masker tersebut sudah beroperasi selama dua tahun sejak 2020. Lahan yang ditempatinya kini berada di tengah perumahan warga.
“Awalnya, seluruh aktivitas pabrik berpusat pada bangunan di sebelahnya. Namun dikarenakan masa kontrak gedung habis, pihak pabrik kemudian mendirikan bangunan baru tepat di sebelah pabrik sebelumnya. Cari lahan lagi, dapat di situ dia bangun. Tapi sampai sekarang belum ada izinnya,” terang Sapta.
Terpisah, Kepala Keamanan Pabrik SM mengungkapkan, dirinya mengaku tengah memproses izin pabrik tersebut.
“Bicara proses kan sedang berjalan, artinya untuk proses itu saya cuma orang pekerja. Saya enggak terlalu mencampuri urusan itu, cuma anehnya kenapa mesti bangunan ini saja. Apa kita akan bikin limbah bau, kan enggak. Boleh dicek sekarang sampah-sampah kering semua,” pungkasnya.
Baca Juga:Sopir Odong-odong Maut yang Tewaskan 10 Penumpang di Serang Terancam 12 Tahun Penjara